Kasus oknum polisi hamili pacar tapi tidak mau tanggung jawab kembali terulang. Sebelumnya kisah itu dialami Bripda Randy Bagus yang menghamili pacar hingga berujung bunuh diri di makam sang ayah.
Kali ini kembali terjadi, oknum polisi hamili pacar itu bertugas di Kepulauan Seribu. Beritanya viral di media sosial, usai sang wanita buka suara karena pacarnya tidak mau bertanggung jawab.
Hal itu terungkap usai pacarnya memposting unggahan percakapan keduanya yang memperlihatkan bahwa oknum polisi itu ingin lari dari tanggung jawab.
"Kepada YTH, Bapak Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, Bapak Kapolda Metro Jaya, Bapak Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Eko Wahyu Fredian, S.I.K beserta jajaran tanpa mengurangi rasa hormat saya mohon utk memperhatikan anggotanya yang dengan sengaja telah melakukan pelanggaran kode etik dan mohon di tindak lanjuti untuk keadilan bagi diri saya. terimakasih @Kepala Kepolisian RI @kapoldametrojaya @Polres Kepulauan Seribu,” tulis @agitas.s dalam akun Tiktoknya, dikutip Sabtu (10/12/2022).
Baca Juga:Investasi Lewat Aplikasi Makin Gampang, Cocok untuk Gen Z yang Baru Belajar Literasi Keuangan
Agita juga memposting bukti test pack bukti dirinya hamil. Dia juga sudah melaporkan kasus tersebut ke Propam Polda Metro Jaya.
Usai viral di medsos, Polres Kepulauan Seribu langsung melakukan Penempatan Khusus (Patsus) Bripda S di sel Polda Metro Jaya.
Dia dipatsus lantaran harus menjalani pemeriksaan atas kasus kekerasan fisik dan asusila terhadap wanita.
Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Eko Wahyu Fredian mengatakan, Bripda S resmi ditahan seja Kamis 8 Desember 2022.
Bripda S ditempatkan dalam Patsus karena proses penyidikan yang dilakukan oleh Bid Propam Polda Metro Jaya.
Baca Juga:Imbang Tanpa Gol, Perempat Final Kroasia vs Brasil Lanjut ke Babak Perpanjangan Waktu
"Bripda S dengan Saudari A ini merupakan pasangan kekasih yang menjalani hubungan sejak tahun 2018, namun pada bulan September 2022. Bripda S diduga melakukan kekerasan fisik dan perbuatan asusila kepada Saudari A yang mana perbuatan tersebut termasuk didalam pelanggaran Kode Etik Kepolisian," jelasnya.