Hendra Kurniawan menyebut Ferdy Sambo memberikan lima arahan kepadanya dan juga mantan Karo Propos Divisi Propam Polri Brigjen Benny Ali usai bertemu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Arahan itu disampaikan satu hari pasca penembakan yang menewaskan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Kadiv Propam Polri, Sabtu (9/7/2022).
Awalnya, Hendra dan Benny dipanggil menghadap Kapolri. Setelah bertemu Kapolri, keduanya bertemu dengan Ferdy Sambo di lantai bawah.
Keterangan ini disampaikan Hendra saat jadi saksi mahkota dalam persidangan lanjutan obstruction of justice dengan terdakwa Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022).
Baca Juga:Panas! Adu Mulut Kuasa Hukum Irfan Widyanto vs Jaksa, Acungkan Jempol ke Bawah
"'Ya sudah ini ditangani saja secara profesional, prosedural sekalipun kejadiannya di tempat Kadiv Propam'," kata Hendra menirukan perintah Kapolri.
Setelahnya, Ferdy Sambo kembali datang dan bertemu dengan Kapolri. Hendra dan Benny Ali pun menunggu di luar saat Kapolri berbicara dengan Ferdy Sambo.
Kemudian, Ferdy Sambo memerintahkan Hendra dan Benny kembali ke Biro Provos. Ferdy Sambo saat itu memberikan lima arahan kepada mereka berdua.
"Setahu saya arahannya ada 5, yang pertama beliau itu menjelaskan ini saya percuma punya pangkat dan jabatan tapi kalau harkat, martabat dan kehormatan saya ini hancur tidak bisa menjaga keluarga," kata Hendra menirukan arahan Ferdy Sambo.
"Yang kedua saya sudah menghadap pimpinan Polri, pertanyaannya cuma satu 'kamu nembak enggak Mbo? Saya jawab tidak jenderal, kalau saya menembak peluru saya ini kalibernya besar bisa pecah'," tambahnya.
Baca Juga:Menko Polhukam Mahfud MD: Sidang Ferdy Sambo Perlu Waktu, Tak Usah Buru-Buru
Arahan ketiga, lanjut Hendra, Ferdy Sambo meminta kasusnya ditangani sebagaimana adanya. Sambo saat itu mengatakan bahwa kasus Magelang tidak usah dibawa-bawa karena kejadiannya di Rumah Dinas Polri Duren Tiga.
"Tolong untuk masalah di Magelang tidak usah ditindaklanjuti karena memang penanganan awal kan di Jakarta Selatan, tapi kejadian di Magelang, jadi beda locus," ucap Hendra menirukan ucapan Sambo.
Hendra mengatakan bahwa Ferdy Sambi memberi arahan agar tindak lanjut penanganan kasus tersebut dilakukan di Biro Paminal Divisi Propam Polri.
"Kemudian untuk tindak lanjut penanganan pada saat itu karena Provos menangani awal kemudian Provos itu hanya penegakan disiplin dan seyogyanya juga bisa dilakukan Paminal terlebih dahulu supaya bisa ke kode etik, disiplin atau pidana sehingga lebih mudah, sehingga dilimpahkanlah ke Biro Paminal," ucap Hendra.