Publik baru-baru ini melakukan kritikan keras kepada Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya, lantaran dirinya tidak memberikan izin kepada masyarakat umat Kristen untuk melakukan ibadah Natal di Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak.
Pernyataan Iti tersebut pun kemudian menjadi sorotan dari masyarakat, terutama kalangan waganet. Setidaknya, ada lebih dari 2.000 cuitan yang menggunakan tagar #BupatiLebak.
Kebanyakan dari mereka menyayangkan atas sikap Bupati Lebak tersebut yang tidak memberikan solusi untuk warga Kristen yang hendak melaksanakan ibadah Natal di daerahnya sendiri.
Soal Bupati Lebak tidak beri izin umat Kristen untuk ibadah Natal di Maja ditanggapi langsung Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya.
Ia memberikan pembelaan, bahwa dirinya hanya menyarankan untuk beribadah Natal di Rangkasbitung. Alasannya tidak terbitnya izin untuk ibadah Natal selain di gereja.
Pernyataan tersebut disampaikan Iti saat rapat koordinasi persiapan Natal dan Tahun Baru di Aula Multatuli, di Rangkasbitung, Rabu (14/12/2022) lalu.
Saat itu Iti menanggapi Camat Maja yang menyampaikan informasi ada pemberitahuan izin dari dua komunitas umat Kristen di Maja. Dalam pemberitahuan tersebut, mereka hendak beribadah Natal pada tanggal 18 dan 25 Desember di Eco Club Citra Maja Raya.
“Kesepakatan rapat Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB), kita tidak menghalangi ibadah, tapi di rumah ibadah sesuai peruntukannya. Ruko, tempat permukiman, kami mohon maaf enggak diizinkan, sesuai dengan hasil musyawarah FKUB,” katanya kepada wartawan.
Iti mengatakan, warga Maja yang hendak beribadah Natal bisa datang ke gereja-gereja lain di wilayah Kabupaten Lebak. Paling dekat dari Maja ada di Rangkasbitung.
Baca Juga:Kontroversi dan Fakta Iti Octavia Jayabaya yang Minta Umat Kristiani Ibadah Natal di Luar Maja
“Di Rangkasbitung ada Natal bersama 27 Desember, gabungan umat Nasrani dan saya akan datang,” kata Iti.
Sementara itu, Camat Maja, Edi Nurhedi, saat dikonfirmasi ulang membenarkan ada dua pemberitahuan untuk menggelar ibadah Natal di Eco Club Citra Maja Raya pada 18 dan 25 Desember.
“Saya minta arahan ke Bupati, akhirnya Bupati beri arahan demikian, hendaknya perayaan Natal di tempat resmi seperti di gereja,” sebut Edi.