Bikin Ribuan Pedagang Asongan Terancam Nganggur, Ini Alasan Jokowi Larang Jual Rokok Ketengan

"Di beberapa negara justru sudah dilarang tidak boleh. Kita kan masih, tapi untuk yang batangan tidak," ujar Jokowi.

Morgan
Selasa, 27 Desember 2022 | 17:52 WIB
Bikin Ribuan Pedagang Asongan Terancam Nganggur, Ini Alasan Jokowi Larang Jual Rokok Ketengan
ILUSTRASI Rokok batangan (Pixabay)

Pemerintah berencana melarang penjualan rokok batangan. Rencana itu bakal diwujudkan dalam peraturan pemerintah yang bakal dirilis pada tahun 2023 mendatang

Presiden Joko Widodo mengatakan larangan penjualan rokok secara ketengan itu ditempuh demi menjaga kesehatan masyarakat Indonesia.

"Itu kan untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semuanya," kata Jokowi, Selasa (27/12/2022) dikutip dari Antara.

Presiden bahkan mengingatkan bahwa di beberapa negara lain penjualan rokok sudah diberlakukan dengan lebih ketat.

Baca Juga:Eks KSAU Agus Supriatna Mangkir di Sidang Korupsi Helikopter AW-101, KPK Ingat Perkara BLBI dan Budiono Jadi Saksi

"Di beberapa negara justru sudah dilarang tidak boleh. Kita kan masih, tapi untuk yang batangan tidak," ujarnya.

Rencana pelarangan penjualan rokok batangan menjadi salah satu pokok dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Perencanaan regulasi itu tercantum dalam Keputusan Presiden RI Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang ditetapkan pada Jumat (23/12/2022) pekan lalu.

Dalam Rancangan PP tentang Perubahan PP 109/2012 terdapat tujuh pokok materi muatan yakni pertama penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.

Kedua ketentuan rokok elektronik. Ketiga pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi.

Baca Juga:Erdogan Yakin Ronaldo Korban Politik di Piala Dunia 2022 karena Bela Palestina

Keempat pelarangan penjualan rokok batangan. Kelima pengawasan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi.

Keenam penegakan dan penindakan. Dan ketujuh, media teknologi informasi serta penetapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Rancangan PP tersebut sejalan dengan kebijakan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok berkisar 10 persen mulai 1 Januari 2023.

Di lain pihak, rencana pelarangan penjualan rokok secara ketengan atau batangan itu ditentang oleh Asan, seorang pedagang asongan yang biasa beroperasi di wilayah Cicadas, Kota Bandung.

Ia mengatakan, banyak dari pembelinya merupakan pembeli rokok ketengan. Sehingga jika penjualan rokok batangan dilarang, ia khawatir pendapatannya bakal menurun drastis. 

"Jarang yang beli satu bungkus, biasanya belinya ketengan, tiga ribu dua batang," ujarnya.

Ia berharap pemerintah mengurungkan niat untuk melarang rokok batangan. Pasalnya larangan itu berpotensi merugikan ribuan pedagang asongan dan pedagang kecil seperti dirinya.

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

Unik

Terkini

Tampilkan lebih banyak