Ferdy Sambo disebut sempat marah saat Timsus Polri lakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait kasus penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Sebab, Timsus melakukan olah TKP tanpa meminta izin darinya.
Kemarahan Ferdy Sambo itu diungkapkan terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J, Arif Rachman Arifin, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/1/2023).
"Ini berikutnya Pak Ferdy Sambo juga telepon kami. Setelah Pak Hendra telepon, FS nelpon menanyakan hal yang sama, tapi sudah dengan nada marah. 'Mereka tidak tahu itu rumah saya di situ. Apa mereka gak punya tata krama izin sama saya?'," ucap Arif menirukan ucapan Ferdy Sambo.
Arif mengatakan, saat itu dirinya hanya bisa menjawab siap karena sudah dimarahi. Setelah itu, Ferdy Sambo pun mematikan telepon.
Baca Juga:Ferdi Sambo Kaget Jessica Kumala Bongkar Bukti Ini di Depan Hakim, Cek Faktanya!
Berdasarkan kesaksian Arif, saat olah TKP tanggal 12 Juli 2022 lalu, hadir Kabareskrim Komjen Agus Andrianto beserta jajaran pejabat lainnya.
Olah TKP berlangsung di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga terkait dengan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Sekitar pukul 20.00 WIB, TKP sudah ramai, hingga sekitar pukul 20.30 WIB Kabareskrim beserta rombongannya keluar dari TKP. Arif pun keluar dari TKP karena merasa ramai di dalam.
"Kemudian, tidak beberapa lama, Pak Hendra menelepon kami," ucap mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri ini.
Hendra Kurniawan yang saat itu menjabat sebagai Karo Paminal Propam Polri menghubungi Arif. dan, menurut Arif, bertanya dengan sedikit marah mengenai siapa yang memimpin olah TKP.
Baca Juga:Tanggapi Tangisan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Ayah Brigadir J: Untuk Tutupi Kebohongan
Hendra tidak hadir di TKP karena saat itu mengantarkan jenazah Brigadir J ke Jambi.
Akan tetapi, Arif tidak mengetahui siapa yang memimpin olah TKP di lapangan, dan berupaya untuk mencari tahu dengan cara melihat ke dalam TKP.
"Terus saya melihat ke dalam, ada petugas Puslabfor yang memasang benang di tangga, kemudian di area dugaan tembak-menembak," ucap Arif.
Usai ditelepon Hendra, Arif pun mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo menelepon beberapa menit setelahnya.
Mendengar hal tersebut, majelis hakim tertarik dengan selisih waktu antara Arif menerima telepon dari Hendra dengan Arif menerima telepon dari Ferdy Sambo.
"Sekitar 15 menit," kata Arif.