Kombes Pol Yulius Bambang Karyanto (KBK), perwira polisi yang ditangkap dengan seorang perempuan di sebuah kamar hotel dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu kini ditetapkan sebagai tersangka.
Kasubdit II Ditnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Andi Oddang mengatakan, Kombes YBK ditetapkan sebagai tersangka lantaran mengajak dan memfasilitasi pelaku lainnya.
"Ini yang memberatkan adalah dia (YBK) mengajak dan memfasilitasi perempuan berinisial R," kata Andi Oddang, Selasa (17/1/2023) dikutip dari Antara.
Sebelumnya anggota Baharkam Polri itu ditangkap pada Jumat (6/1) di sebuah kamar hotel daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara, sekitar pukul 15.36 WIB.
Baca Juga:Luhut Klaim Semua Perusahaan Mobil Listrik Dunia Ingin Investasi di Indonesia
Tersangka ditangkap bersama seorang perempuan bernama Novi Prihartini alias Refi (R).
Andi Oddang menjelaskan bahwa perempuan tersebut ikut mengkonsumsi narkoba karena diajak oleh Kombes YBK.
"Kombes YBK juga memfasilitasi dengan menyediakan tempat dan peralatan." kata Andi.
Saat ditangkap penyidik menyita dua barang bukti yakni dua bungkus sabu total 1,1 gram yang terbagi menjadi dua barang bukti yakni 0,5 gram dan 0,6 gram.
Selain Kombes YBK dan Novi Prihartini alias Revi (R) polisi juga telah menetapkan dua orang tersangka lain yakni Dedi Rusmana alias Bacing dan Erry Wahyudi alias Bode alias Bodong.
Baca Juga:Jarang Diketahui, Ternyata Ini 5 Manfaat Buah Rambut untuk Kesehatan!
"Masih ada satu DPO (daftar pencarian orang) lagi berinisial A alias Andi," kata Andi Oddang.
Kemudian, ada dua wanita lain yang terlibat dalam kasus ini namun tidak jadi tersangka.
"Mereka cuma berstatus saksi dan akan dilakukan rehabilitasi yaitu Putri Nendi Irawan dan Kania Sarungallo," kata Andi.