Menteri BUMN Erick Thohir telah resmi mendaftarkan diri maju dalam pencalonan Ketua Umum atau Ketum PSSI periode 2023-2027.
Lantas, benarkah Erick Thohir melanggar aturan sebagai pejabat publik karena maju jadi calon Ketum PSSI?
Terkait ini, Founder Football Institute Budi Setiawan menilai hal tersebut tidak melanggar aturan
"Gak adalah itu (yang namanya melanggar aturan), mengada-ada saja itu yg melempar isu seperti itu," kata Budi dalam keterangan resmi, Selasa (17/1/2023).
"Tidak ada larangan pejabat negara atau pejabat publik menjadi pengurus cabang olahraga. Yang dilarang adalah pejabat publik menjabat pengurus KONI," katanya menambahkan.
Larangan tersebut, lanjut dia, tertuang dalam Pasal 40 UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
Dan ditegaskan dalam Pasal 56 Peraturan Pemerintah RI Nomor 16 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, dimana bunyinya pengurus KONI, KONI Provinsi, dan KONI kabupaten/kota bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik
Ada beberapa menteri yang menjadi ketua cabang olahraga. Misalnya Luhut Pandjaitan sebagai Ketua PASI, lalu Airlangga Hartarto sebagai Ketua Umum Wushu Indonesia.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono menjadi Ketua Umum Persatuan Dayung Seluruh Indonesia (PODSI).
Baca Juga:Bisa Bikin Mafia Skor Senyum, Bos Persib Kecewa Berat PSSI Hentikan Liga 2
Ditambah lagi Seskab Pramono Anung juga menyatakan Menteri BUMN Erick Thohir sudah izin kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk maju sebagai calon Ketum PSSI.
"Hal itu sudah dikonfirmasi langsung oleh Seskab. Sudah clear Erick Thohir tidak melanggar aturan," kata Budi Setiawan.