Scroll untuk membaca artikel
Sabtu, 21 Januari 2023 | 07:02 WIB

Kasus KDRT Venna Melinda, Ferry Irawan Ajukan Penangguhan Penahanan, Begini Respons Polda Jatim

Nur
Kasus KDRT Venna Melinda, Ferry Irawan Ajukan Penangguhan Penahanan, Begini Respons Polda Jatim
Ferry Irawan dan Venna Melinda. ([Instagram])

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Dirmanto membenarkan pihaknya telah menerima pengajuan penangguhan penahanan dari artis Ferry Irawan.

Diketahui, Ferry Irawan ditahan Polda Jatim terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Venna Melinda, sejak Senin (16/1/2023) lalu.

"Iinformasi dari penyidik yang kami terima masih akan dilakukan pengkajian kembali terkait surat tersebut," kata Dirmanto di Surabaya, Jumat (20/1/2023).

Dirmanto mengungkapkan, pekan depan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim berencana akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap Venna Melinda dan Ferry Irawan.

Baca Juga:Dugaan Venna Melinda Damai Dengan Ferry Irawan Menguat, Athalla Naufal: Gua Capek

"Minggu depan akan dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap kedua orang tersebut, baik pelapor maupun terlapor," katanya.

Di lain pihak, Kabid Laboratorium Forensik Polda Jatim Kombes Sodiq Pratomo mengatakan pihaknya menerima lima sampel barang bukti kasus KDRT Venna Melinda dari Ditreskrimum Polda Jatim.

Barang bukti tersebut berupa dua darah pembanding Venna Melinda. Sementara tiga barang bukti lainnya yang diperiksa adalah satu sobekan kain dari kaos warna cokelat, handuk warna putih dan darah yang ditemukan di lantai.

"Dilakukan pemeriksaan DNA dan hasilnya ketiga barang bukti tersebut seluruhnya identik atau match dengan darah saudara Venna Melinda. Jadi, memang darah saudara Venna Melinda," katanya.

Sebelumnya, Ferry Irawan ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT Venna Melinda dan telah ditahan oleh Polda Jawa Timur.

Baca Juga:Beredar Isu Venna Melinda Damai dengan Ferry Irawan, Satu Indonesia Bakal di Prank Lagi?

Ferry dilaporkan Venna Melinda ke Polres Kediri Kota terkait KDRT di salah satu kamar hotel Kota Kediri pada Minggu, 8 Januari 2023. Berkas laporan kemudian dilimpahkan ke Subdit IV Renakta Polda Jatim.

Ferry Irawan disangkakan Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Dia dianggap melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap korban, Venna Melinda.

Berita Terkait

Tag

terpopuler

Entertainment

Terkini

Loading...
Load More
Ikuti Kami

Dapatkan informasi terkini dan terbaru yang dikirimkan langsung ke Inbox anda