Terdakwa Putri Candrawathi menyebut Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat mengancam akan membunuhnya dan orang-orang orang-orang terdekatnya.
Ancaman itu, klaim istri Ferdy Sambo, bila Putri menceritakan dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Yosua terhadap dirinya.
"Yosua melakukan perbuatan keji. Dia melakukan kekerasan seksual, menganiaya, dan mengancam membunuh.
"Bukan hanya bagi saya, melainkan juga orang-orang yang saya cintai jika ada orang lain yang mengetahui apa yang ia lakukan," ucap Putri dalam pledoi di PN Jaksel, Rabu (25/1/2023).
Putri Candrawathi mengaku sangat ketakutan saat peristiwa tersebut berlangsung. Tepatnya pada 7 Juli 2022.
Dia mengaku mengalami trauma yang mendalam dan hingga saat ini menanggung malu berkepanjangan.
"Bukan hanya saya, tetapi juga seluruh anggota keluarga kami," ucapnya.
Sebelumnya pada sidang tuntutan, tim jaksa penuntut umum (JPU) menyimpulkan terjadi perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Yosua pada Kamis, 7 Juli 2022, di Magelang, Jawa Tengah.
"Bahwa benar pada hari Kamis, 7 Juli 2022, sekitar sore hari di rumah saksi Ferdy Sambo di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan saksi Putri Candrawathi," ucap tim JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (16/1/2023).
Baca Juga:Tidak Sudi Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Ibu Brigadir J: Bebaskan Saja Sudah
JPU dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J juga menilai bahwa Kuat Ma'ruf mengetahui Yosua keluar dari kamar tidur Putri yang berada di lantai dua rumah Magelang. Sehingga mengakibatkan keributan antara Kuat dan Yosua.
Kuat Ma'ruf merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ia dituntut pidana penjara selama delapan tahun oleh jaksa penuntut umum.
Adapun empat terdakwa lainnya adalah Ricky Rizal yang dituntut pidana penjara selama 8 tahun, Ferdy Sambo yang dituntut pidana penjara seumur hidup, Putri Candrawathi (8 tahun), dan Richard Eliezer (12 tahun).