Terdakwa Putri Candrawathi mengungkap ekspresi sang suami Ferdy Sambo saat dirinya menceritakan dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J (Nofriansyah Yosua Hutabarat).
Diketahui, Putri mengaku mengalami kekerasan seksual di rumah Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.
Putri pun mengklaim coba beranikan diri menceritakan kejadian itu kepada Ferdy Sambo di rumah mereka di Saguling, Jakarta Selatan, sehari kemudian.
"Saya hancur dan malu sekali saat harus menceritakan kejadian kelam tersebut. Tidak bisa dijelaskan bagaimana dinginnya suasana pembicaraan tersebut," ujar Putri dalam pledoi di PN Jaksel, Rabu (25/1/2023).
Baca Juga:Pledoi Putri Candrawathi: Yosua Lakukan Perbuatan Keji
Putri pun menggambarkan ekspresi Ferdy Sambo saat mendengar cerita darinya terkait kejadian itu.
"Sesekali saya memandang suami. Matanya kosong, tubuhnya bergetar, dan tarikan nafasnya menjadi sangat berat," tutur Putri.
Dalam pledoi ini, Putri menjelaskan bahwa ia berjalan ke kamar meninggalkan Ferdy Sambo yang masih duduk di ruangan lantai 3 rumah Saguling.
"Saya berjalan ke kamar, meninggalkan suami yang masih duduk di ruangan tadi," ucapnya.
Pernyataan ini untuk membantah keterangan terdakwa Richard Eliezer yang mengatakan bahwa Putri Candrawathi turut hadir di ruangan bersama Ferdy Sambo ketika Ferdy Sambo memanggil Eliezer ke lantai 3 Saguling dan meminta Eliezer untuk menembak Yosua.
Keterangan Eliezer menggambarkan Putri Candrawathi mengetahui rencana pembunuhan Yosua di Duren Tiga.
Namun, Putri Candrawathi memberi keterangan sebaliknya dengan mengatakan bahwa dia tidak berada di dalam ruangan yang sama dengan Eliezer dan Ferdy Sambo ketika mereka (Eliezer dan Ferdy Sambo) membicarakan mengenai peristiwa di Magelang dan rencana Ferdy Sambo untuk menemui Yosua.
Putri Candrawathi merupakan satu dari lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Putri dituntut pidana penjara delapan tahun oleh jaksa penuntut umum.
Empat terdakwa lainnya adalah Kuat Ma’ruf yang dituntut pidana penjara selama delapan tahun, Ricky Rizal yang dituntut pidana penjara delapan tahun, Ferdy Sambo yang dituntut pidana penjara seumur hidup, dan Richard Eliezer dengan tuntutan pidana penjara 12 tahun.
Kelima terdakwa ini didakwa melanggar pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.