Artis Nikita Mirzani kembali harus berurusan dengan hukum. Ia dipolisikan terkait dugaan pencemaran nama baik.
Pelaporan itu dilakukan oleh Tengku Zanzabella. Nikita Mirzani dipersangkakan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Tengku Zanzabella melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya usai menyinggung soal wanita bertato dan pemakai narkoba.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan adanya laporan dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor Nikita Mirzani.
Baca Juga:Prank Bagi-bagi Uang, Nikita Mirzani Tantang Netizen: Yuk yang Jari-jarinya Pada Gemes...
"Benar ada laporan tersebut," ujar Trunoyudo dalam keterangannya, Sabtu (4/2/2023).
Trunoyudo menjelaskan laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/627/11/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 3 Februari 2023.
Pelapor atas nama Tengku Zanzabella dan pihak terlapor akun Instagram nikitamirzanimawardi_172.
Trunoyudo menuturkan, dalam laporan tersebut, pihak Tengku Zanzabella juga menyertakan beberapa barang bukti terkait tindak pidana yang dilaporkan.
"Barang bukti, flashdisk, print percakapan," ujarnya.
Baca Juga:Heboh Kabar Resmi Laporkan Nikita Mirzani dan Farhat Abbas, Hotman Paris Buka Suara
Pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut yakni tentang Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.