Kasus KDRT Venna Melinda Masuki Babak Baru, Ferry Irawan Segera Diseret ke Meja Hijau?

"Secara garis besar, berkas yang dilimpahkan oleh penyidik Polda Jatim memuat beberapa hal, antara lain alat bukti saksi, ahli dan surat visum et repertum, selain juga keterangan korban Venna Melinda," ujarnya.

Morgan
Sabtu, 04 Februari 2023 | 17:00 WIB
Kasus KDRT Venna Melinda Masuki Babak Baru, Ferry Irawan Segera Diseret ke Meja Hijau?
DOK - Venna Melinda dan Hotman Paris (YouTube Cumicumi)

Proses penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami Venna Melinda memasuki babak baru. Kekinian, penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur telah melimpahkan berkas perkara tersangka KDRT, Ferry Irawan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Empat orang jaksa pun telah disiapan untuk menangani berkas Ferry Irawan tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jatim Fathur Rohman memastikan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara tahap satu dari penyidik Polda Jatim.

"Pelimpahan berkas perkara tahap satu dari penyidik Polda Jatim telah kami terima pada hari Jumat, 3 Februari kemarin," katanya, Sabtu (4/2/2023) dikutip dari Antara.

Baca Juga:Syahrini Nenteng Tas Kecil Harganya Bikin Geleng-geleng Buruh, Netizen: Bisa Sampai Setengah Miliar

Perkara ini telah menetapkan Ferry Irawan, yang tak lain adalah suami korban Venna Melinda, sebagai tersangka.

Fathur menjelaskan penyidik menerapkan pasal 44 ayat (1) dan atau pasal 45 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"Secara garis besar, berkas yang dilimpahkan oleh penyidik Polda Jatim memuat beberapa hal, antara lain alat bukti saksi, ahli dan surat visum et repertum, selain juga keterangan korban Venna Melinda," ujarnya.

Selanjutnya, Fathur menandaskan berkas perkara tersebut akan diperiksa selama dua pekan oleh jaksa peneliti yang ditunjuk oleh Kepala Kejati Jatim Mia Amiati.

"Untuk meneliti berkas perkara tersebut, Kepala Kejati Jatim Ibu Mia Amiati telah menunjuk empat jaksa penuntut umum yang akan meneliti paling lama 14 hari," katanya.

Baca Juga:Apa Pekerjaan Arya Vasco? Lelaki Diduga Pacar Cinta Laura dan Kini Liburan Bareng di California

Empat jaksa penuntut umum yang ditunjuk Kejati Jatim nantinya akan menentukan apakah berkas perkaranya telah memenuhi syarat formil dan materiil cukup lengkap.

"Apabila belum lengkap, berkas perkara akan dikembalikan kepada penyidik, disertai petunjuk untuk dilengkapi. Bila telah lengkap, yaitu terpenuhi syarat materiil dan formil maka akan diberitahukan kepada penyidik untuk melaksanakan pelimpahan berkas perkara tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti," kata Fathur.

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

Entertainment

Terkini

Tampilkan lebih banyak