Scroll untuk membaca artikel
Sabtu, 04 Februari 2023 | 19:19 WIB

Kronologi Tengku Zanzabella Polisikan Nikita Mirzani Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik: Disebut Pemakai Narkoba-Sebarkan Nomor Ponsel

Nur
Kronologi Tengku Zanzabella Polisikan Nikita Mirzani Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik: Disebut Pemakai Narkoba-Sebarkan Nomor Ponsel
Nikita Mirzani dilaporkan Tengku Zanzabella ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik. ([Suara.com])

Tengku Zanzabella melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya pada Jumat (3/2/2023).

Pelaporan yang teregister dengan nomor LP/B/627/11/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA ini terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial (medsos).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan adanya laporan polisi dari Tengku Zanzabella terhadap Nikita Mirzani.

Trunoyudo menerangkan, kasus ini bermula saat Nikita Mirzani melakukan live di media sosial. 

Baca Juga:Dilaporkan Tengku Zanzabella ke Polisi Atas Pencemaran Nama Baik, Nikita Mirzani Bakal Kembali Dipenjara?

Dalam live streaming Nikita Mirzani menyinggung soal wanita bertato dan juga pemakai narkoba

Selain itu, nomor ponsel Tengku Zanzabella disebutkan saat live.

"Melakukan live streaming sambil menyebutkan ciri-ciri yang ada pada korban seperti wanita bertato, pemakai narkoba serta menyebarkan nomor ponsel korban," ungkap Trunoyudo dalam keterangannya, Sabtu (4/2/2023).

Dalam laporan dijelaskan, hal tersebut membuat Tengku Zanzabella mendapatkan banyak pesan masuk ke ponselnya. 

Selain itu, pelapor juga dikatakan sebagai pecatan Sahabat Polisi Indonesia (SPI) dan merasa dirugikan akibat kejadian tersebut.

Baca Juga:Sindir Dito Mahendra, Nikita Mirzani: Kalau Gak Salah Ngapain Takut Dipanggil KPK

"Selanjutnya pelapor datang ke SPKT POLDA METRO JAYA untuk membuat laporan pengaduan guna penyelidikan dan penyidikan," tandasnya.

Trunoyudo menuturkan, dalam laporan tersebut, pihak Tengku Zanzabella juga menyertakan beberapa barang bukti terkait tindak pidana yang dilaporkan.

"Barang bukti, flashdisk, print percakapan," ujarnya.

Pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut yakni tentang Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Berita Terkait

Tag

terpopuler

Entertainment

Terkini

Loading...
Load More
Ikuti Kami

Dapatkan informasi terkini dan terbaru yang dikirimkan langsung ke Inbox anda