Pelaku pembunuhan sopir taksi online Sony Rizal Taihitu (59) akhirnya terkuak. Tersangka merupakan anggota Densus 88 Mabes Polri berinisial Bripda HS.
Bripda HS ditangkap di Puri Persada, Desa Sendang Mulya, Bekasi, Jawa Barat pada Senin (23/1/2023) sekitar pukul 16.30 WIB.
Atau kurang dari 24 jam setelah pembunuhan sopir taksi online yang jenazahnya ditemukan di Perumahan Bukit Cengkeh I, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, pada Senin pagi.
Berikut fakta-fakta pembunuhan sopir taksi online yang dilakukan anggota Densus 88 Bripda HS yang dirangkum, Rabu (8/2/2023):
Baca Juga:CEK FAKTA: Rumah Cak Nun Disegel Densus 88, Keluarga Sampai Diseret Paksa, Benarkah?
1. KTA Tertinggal
Penguakan kasus pembunuhan ini berawal dari ditemukanya Kartu Tanda Anggota (KTA) Bripda HS yang tertinggal di tempat kejadian perkara.
"Itu (KTA) tadi salah satu alat bukti yang menunjuk bahwasanya adanya dugaan ditemukan suatu insiden awal," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu (8/2/2023).
2. Ditangkap Langsung oleh Densus 88
Trunoyudo mengatakan proses penangkapan Bripda HS dilakukan langsung oleh Densus 88.
Baca Juga:Bom Polsek Astanaanyar, Densus 88 Tangkap 6 TerdugaTeroris di Jabar, Jaringan JAD
Selanjutnya Bripda HS diserahkan Densus 88 kepada Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Identitas ini kemudian ditindaklanjuti, dalam hal ini dari Densus 88 langsung mengamankan pelaku pada tanggal 23 Januari di hari yang sama ini sekira pukul 16.30 WIB," ungkap Trunoyudo.
3. Motif Pembunuhan
Berdasarkan penyelidikan awal, motif pembunuhan yang dilakukan Bripda HS dilatarbelakangi permasalahan ekonomi.
"Sejauh ini masalah ekonomi secara pribadinya sehingga ini terjadi," beber Trunoyudo.
4. Beberapa Kali Lakukan Pelanggaran
Kabag Banops Densus 88 Kombes Aswin Siregar mengungkap bahwa Bripda HS tercatat telah beberapa kali melakukan pelanggaran.
Mulai dari melakukan penipuan terhadap sesama anggota, bermain judi online, hingga terlilit utang dalam jumlah besar.
"Telah diberikan hukuman oleh pimpinan Densus," kata Aswin kepada wartawan, Selasa (7/2/2023).
5. Terancam 15 Tahun Penjara
Atas kasus pembunuhan ini, anggota Densus 88 Bripda HS dijerat dengan Pasal 338 KUHP. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
"Terkait proses penyidikan dugaan pasal yang diterapkan di sini ada Pasal 338 KUHP. Tentu semua ini tetap pada alat bukti yang didapat oleh penyidik," tutur Trunoyudo.