Secara de facto, warga Kota Bandung bernama Sulaeman ini telah dinyatakan meninggal dunia atau mati usai terbitnya akta kematian dengan nomor 3273-KM-06102020-0021.
Namun secara de facto, warga RT 02, RW 07, Kelurahan Cisurupan, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung tersebut masih hidup dan dalam kondisi sehat wal afiat.
Meski masih hidup, Sulaeman kini bak hantu. Haknya sebagai warga negara seperti hak atas kesehatan hingga hak politiknya telah hilang seiring dengan terbitnya akta kematian atas nama dirinya.
Tak mau haknya hilang, Sulaeman pun menggugat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Bandung.
Baca Juga:Sudah Melapor ke Polisi, Begini Kronologi Penyerangan di Titik Nol Kilometer Yogyakarta Versi Korban
Usut punya usut, Sulaeman melakukan gugatan tersebut atas rekomendasi dari Disdukcapil Kota Bandung, sebagai bukti yang bersangkutan masih hidup dan mengajukan pencabutan akta kematian melalui proses persidangan.
Gugatan Sulaeman telah melewati dua kali proses persidangan. Pertama pada 22 Desember 2022 dan 5 Januari 2023. Kasus ini masih dalam proses di PTUN Bandung agar namanya kembali tercatat sebagai warga yang masih hidup.
Sulaeman menceritakan awal mula dirinya sudah dinyatakan meninggal dunia di data kependudukan.
Pertama kali, Sulaeman mengetahui sudah dinyatakan meninggal dunia saat akan mengambil kredit pemilikan rumah (KPR) di kawasan Ciparay.
"Jadi awalnya memang ketahuan saya dinyatakan meninggal itu pas mau ambil KPR. Setelah melewati proses, pihak bank menghubungi kembali via istri saya, dan bank bilang pemohon KPR atas nama Bapak Sulaeman sudah meninggal," ujar Sulaeman dikutip dari Ayobandung.com--jejaring Suara.com, Kamis (9/2/2023).
Baca Juga:Kronologi Kasus Korupsi Menara BTS Kominfo, Seret Menteri Johnny G Plate
Bak disambar petir di siang bolong, dia bergegas mendatangi pihak bank untuk mengkonfirmasi dirinya masih hidup dan sehat wal afiat.
"Pas datang ke bank, saya disuruh ke disdukcapil untuk menanyakan data kependudukan saya. Konfirmasi lah gitu. Ternyata betul, saat dicek retina mata muncul data kependudukan saya dengan status sudah dinyatakan meninggal," jelasnya.
Setelah melakukan penelusuran lebih lanjut, Sulaeman menemukan ada seseorang melaporkan jika dirinya sudah meninggal dengan mengajukan permohonan akta kematian dengan syarat lengkap.
"Jadi ketahuan, 2 tahun lalu ada orang yang mengajukan permohonan akta kematian. Dan saya baru tahu beberapa waktu lalu saat mau ambil KPR itu. Ya emang masih orang dekat juga, masalah tanah," paparnya.
Hingga, munculnya data dirinya menggugat Disdukcapil Kota Bandung itu bukan semata bentuk tidak terima. Namun salah satu proses yang harus dijalani sebagai bukti hukum untuk mencabut akta kematian yang sudah dikeluarkan.
"Data saya meninggal kan sudah tercatat di kemendagri, jadi untuk memulihkannya harus di PTUN. Prosesnya terus berjalan, semoga secepatnya bisa selesai dan nama saya bisa kembali tercatat masih hidup," ujarnya.