Seorang siswi SMP di Kabupaten Garut, Jawa Barat dikabarkan dihamili oleh makhluk gaib jenis Jin. Namun kekinian, terungkap bahwa anak tersebut buhanlah dihamili jin namun merupakan korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah tirinya.
Hal tersebut terungkap dari hasil penyelidikan yang dilakukan Polres Garut. Kekinian, penyidik telah menangkap ayah tiri yang menjadi pelaku kekerasan seksual terhadap siswi SMP tersebut.
Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara akibat perbuatan bejatnya itu.
"Kita temukan dan tangkap pelaku, yang merupakan bapak tiri korban dengan inisial AAS 45 tahun, sedangkan korban usia 13 tahun pelajar kelas 7 atau SMP kelas satu," kata Kapolres Garut, Kamis (9/2/2023) dikutip dari Antara.
Baca Juga:Koar-koar Dibela 10 Pengacara Hadapi Kasus Tanah, Bripka Madih: Nilainya Ibadah, Panggilan Hati
Ia menuturkan pengungkapan itu berawal dari laporan keluarga korban pada 30 Desember 2022 terkait ada anak yang hamil lalu melahirkan. Ibu korban awalnya meyakini putrinya dihamili jin. Namun polisi ta percaya kemudian polisi melakukan penyelidikan.
Polisi, kata dia, akhirnya mengetahui siapa pelakunya yakni ayah tiri korban yang dilakukannya sejak Maret 2022 atau saat korban kelas 6 SD yang terhitung sudah 15 kali melakukan perbuatan asusila itu.
"Persetubuhan ini terjadi antara bapak tiri kepada anak tirinya, jadi, ada sepasang suami istri yang menikah, si istri membawa anak kemudian anak tersebut dicabuli sebanyak 15 kali," kata Kapolres.
Ia menyampaikan pengakuan tersangka perbuatannya itu dilakukan di rumah sendiri yang tinggal satu atap tanpa sekat kamar dengan korban.
Penyidik Polres Garut saat ini masih terus mendalami motif dan unsur lainnya terkait tersangka melakukan perbuatan tersebut, dan secepatnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Garut.
Baca Juga:6 Solusi yang Dapat Kamu Terapkan saat Tempat Kerja Terlalu Berisik
"Untuk barang bukti seperti yang kami sajikan di sini, sudah lengkap semua, insya Allah dalam waktu dekat kasus tersebut akan diterima oleh Kejaksaan Negeri," katanya.
Akibat perbuatannya itu tersangka mendekam di Rumah Tahanan Markas Polres Garut untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 76 D Jo Pasal 81 dan atau Pasal 76 E, Jo Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Pasal yang kami terapkan tersebut ancaman hukumannya adalah 15 tahun, ditambah 1/3 karena ada anak yang menjadi korban," katanya.