Empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat mengajukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.
Sebaliknya satu terdakwa lainnya yakni Bharada E atau Richard Eliezer tidak mengajukan banding mengingat vonis terhadapnya jauh lebih kecil, yakni pidana 1,5 tahun penjara.
"Sesuai data SIPP PN Jakarta Selatan, para terdakwa FS, PC, KM dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim," kata Humas PN Jaksel Djuyamto, Kamis (16/2/2023).
Diketahui, Ferdy Sambo divonis pidana hukuman mati dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Sedangkan istrinya, Putri Candrawathi dihukum 20 tahun penjara.
Baca Juga:Nikita Mirzani Marah ke Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo, Auto Dirujak Netizen
Sementara Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf masing-masing divonis 13 dan 15 tahun penjara.
Djuyamto menjelaskan, banding yang dilakukan para terdakwa disampaikan terpisah. Kuat Maruf lebih dahulu mengajukan banding pada Rabu (15/2).
"Sedangkan terdakwa FS, PC dan RR diajukan pada tanggal 16 Februari 2023," kata Djuyamto.