Divonis 1,5 Tahun Penjara, Bharada E Dipindah ke Lapas Salemba Siang Ini

Bharada E dibawa menggunakan mobil tahanan Kejari Jakarta Selatan yang diiring dengan mobil LPSK di belakangnya.

Nur
Senin, 27 Februari 2023 | 15:06 WIB
Divonis 1,5 Tahun Penjara, Bharada E Dipindah ke Lapas Salemba Siang Ini
Richard Eliezer atau Bharada E divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Yosua, Rabu (15/2/2023). ([ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan])

Terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E, dipindah dari Rutan Bareskrim ke Lapas Salemba, Jakarta Pusat, Senin (27/2/2023) siang.

Bharada E dipindah ke Lapas Salemba untuk menjalani eksekusi atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memvonis dirinya penjara 1,5 tahun.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari) Syarief Sulaeman Nahdi mengawal langsung proses eksekusi Bhadara El dari Rutan Bareskrim menuju Lapas Salemba, Jakarta Pusat.

Bharada E dibawa menggunakan mobil tahanan Kejari Jakarta Selatan yang diiring dengan mobil LPSK di belakangnya.

Baca Juga:Nikita Mirzani Koar-koar Soal Vonis Bharada E

"Sudah dipindahkan tadi pukul 14.00 WIB," kata Syarief, dikutip dari Antara.

Sebelumnya, Syarief mengatakan proses eksekusi dilaksanakan terhitung mulai hari Senin untuk menjamin hak-hak Bharada E sebagai terpidana.

"Pelaksanaan eksekusi ini untuk menjamin hak-hak terpidana agar dapat digunakan seluruhnya," ujarnya.

Eksekusi ini dilakukan setelah putusan terhadap Bharada E dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap setelah Kejaksaan Agung dan pengacara terpidana menyatakan menerima putusan majelis hakim.

Iring-iringan kendaraan yang membawa Bharada E sudah tiba di Lapas Salemba, Jakarta Pusat.

Baca Juga:Bharada E Ingin Kembali Jadi Anggota Brimob Usai Jalani Hukuman, Begini Respons Ortu Brigadir J

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

Politainment

Terkini

Tampilkan lebih banyak