Terdakwa dugaan kasus peredaran narkoba, Irjen Teddy Minahasa, belum menjalani sidang etik Polri. Kondisi ini berbeda dengan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo bahkan lebih dulu menjalani sidang etik Polri jauh sebelum majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati.
Dalam sidang etik tersebut Ferdy Sambo disanksi dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, sidang etik Teddy Minahasa akan digelar setelah proses persidangan rampung dan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Baca Juga:Linda Ngaku Istri Siri Teddy Minahasa, Pernah Tidur Bareng di Kapal
"Tetap semua menunggu proses persidangan pidana umumnya dulu lebih pasti," ujar Dedi kepada wartawan, Jumat (3/3/2023).
Ketika disinggung perbedaan perlakuan dengan Ferdy Sambo soal sidang etik, Dedi menyebut kasus keduanya tidak bisa disamakan untuk penanganannya.
"Beda case-nya, jadi antara case TM dan Sambo tidak bisa dibandingkan apple to apple. Enggak bisa," kata Dedi.
"Setiap case itu memiliki karakteristik sendiri-sendiri, memiliki penafsiran sendiri-sendiri oleh hakim komisi yang dia punya alasan yuridis sendiri yang bisa dipertanggungjawabkan oleh mereka," jelasnya.