Akbar Pera Baharudin alias Ajudan Pribadi ditangkap Polres Metro Jakarta Barat. Ia terjerat kasus dugaan penipuan Rp 1,3 miliar.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Andri Kurniawan mengatakan, Ajudan Pribadi ditangkap terkait dugaan penipuan dan penggelapan.
"Sementara masih berproses. Terkait kasus penipuan dan penggelapan Pasal 378 (KUHP)," ujarnya, Selasa (14/3/2023).
Ajudan Pribadi, lanjut Andri, ditangkap di Makassar.
Andri menerangkan, kasus dugaan penipuan yang menjerat Ajudan Pribadi telah dilaporkan sejak November 2022.
Namun ia tidak menjelaskan pelapor dari kasus Ajudan Pribadi tersebut.
"Untuk sementara itu aja dulu," tuturnya.