Publik dihebohkan dengan sebuah rumah mewah yang terletak di Cibubur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Beredar narasi bahwa rumah mewah itu merupakan milik pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI.
Tampilan rumah mewah itu pun beredar di media sosial dan menjadi viral. Pejabat yang disebut sebagai pemilik rumah viral itu adalah Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono.
Ia sendiri menepis narasi yang menyebutkan rumah mewah itu miliki dirinya. Andhi mengaku rumah mewah yang viral itu merupakan milik orang tuanya.
"Mengenai rumah yang itu bukan dari hasil foto saya, tapi memang sengaja diambil media. Itu adalah rumah yang ditempati orang tua saya sudah lama dan belum diberikan waris kepada saya," kata Andhi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2023) dikutip dari Antara.
Baca Juga:Tolak Imbauan Pulang dari Polisi, Massa GEBRAK Bertahan di Depan DPR hingga Malam Ini
Dia juga menjelaskan dirinya berada di rumah tersebut untuk mengurus orang tuanya.
Andhi Pramono hari ini menjalani pemeriksaan soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya oleh Kedeputian Pencegahan KPK, selama kurang lebih tujuh jam oleh KPK. Yang bersangkutan tiba sekitar pukul 09.15 WIB dan selesai diperiksa sekitar pukul 16.05 WIB.
Dia juga menegaskan dirinya selalu melaporkan LHKPN dengan lengkap dan tepat waktu setiap tahunnya.
Meski demikian, Andhi enggan memberikan komentar soal klarifikasi LHKPN dengan KPK dan mengarahkan pertanyaan tersebut kepada pihak KPK.
"Untuk hasilnya nanti lebih lengkap bisa ditanyakan ke KPK," ujarnya.
Baca Juga:CEK FAKTA: Hari Ini Putri Anne Laporkan Arya Saloka ke Polisi, Benarkah?
Sosok Andhi Pramono menjadi sorotan warganet setelah foto rumah mewahnya di Kompleks Legenda Wisata Cibubur viral di media sosial.
KPK juga mengatakan pihaknya telah menerima laporan dan informasi dari berbagai sumber, termasuk dari media sosial soal Andhi Pramono.
KPK juga telah menerima laporan hasil analisa (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pihak akan menindaklanjuti hal tersebut dengan pemanggilan terhadap yang bersangkutan.
Sebelumnya, Andhi Pramono menyetorkan Laporan Harta Kekayaan dan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) per 16 Februari 2023 senilai Rp 13,7 miliar.