Cairan diphenhydramine yang disuntikan oleh mantri berinisial SH kepada Kades Curuggoong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten Salamunasir, Minggu (12/3/2023) menyebabkan korban meninggal dunia.
Cairan diphenhydramine yang disuntikan membuat Kades Curuggoong mengalami kejang-kejang, sesak nafas hingga meregang nyawa.
Dokter Spesialis Forensik RSUD Banten, Budi Suhendar menjelaskan, cairan diphenhydramine merupakan obat pereda alergi yang termasuk kategori obat keras dan berbahaya.
Karenanya, penggunaan cairan diphenhydramine harus sesuai dengan peruntukan dan melihat kondisi orang yang akan disuntikan.
Baca Juga:Ternyata Cairan Ini yang Disuntikan Mantri ke Kades Curuggoong Hingga Meninggal Dunia
“Jika tidak sesuai peruntukan atau kondisi seseorang yang tidak bisa diberikan obat itu tentu efeknya ada. Masuk obat keras memang harus resep dokter,” kata Budi saat dikutip dari Bantennews.co.id (jaringan Moots.suara.com), Selasa (14/3/2023).
Kata Budi, efek yang ditimbulkan dari cairan diphenhydramine yakni mulai dari ringan seperti mengantuk, keseimbangan terganggu, sesak nafas, hilang kesadaran hingga paling berat menyebabkan kematian.
“Untuk penyalahgunaannya bisa (menyebabkan meninggal) jika diberikan kepada orang yang tidak tepat, dosis yang tidak tepat berlebihan,” jelas mantan Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Banten.
Meski demikian, untuk kasus pembunuhan Kades Curuggoong perlu ada pendalaman dengan melakukan pemerikaan toksikologi forensik untuk mengetahui zat cairan masuk ke dalam tubuh korban yang menyebabkan meninggal dunia.
“Perlu analisis pemeriksaan lebih lanjut untuk kesimpulan apakah memang itu yang menyebab kematian atau ada zat lain,” pungkasnya.
Baca Juga:Kades Curuggoong di Serang Banten Diduga Dibunuh dengan Cara Disuntik Mati
Sumber: Bantennews.co.id