Amanda Laporkan Mario Dandy Cs Pencemaran Nama Baik, Muannas Alaidid: Lebih Setuju Dilaporkan Dugaan Sebar Berita Bohong

Melaporkan tersangka Mario Dandy, Shane Lukas (19), dan pelaku anak AG (15) karena telah menuduh kliennya jadi 'pembisik' perlaku korban David ke AG kepada Mario Dandy.

Nur
Jum'at, 17 Maret 2023 | 15:43 WIB
Amanda Laporkan Mario Dandy Cs Pencemaran Nama Baik, Muannas Alaidid: Lebih Setuju Dilaporkan Dugaan Sebar Berita Bohong
Rekonstruksi kasus penganiayaan David Ozora yang dilakukan tersangka Mario Dandy Satriyo. ([Suara.com/Alfian Winnato])

Anastasia Pretya Amanda alias APA (19) melaporkan tersangka penganiyaan Mario Dandy Satrio (20) dan kawan-kawan ke Polda Metro Jaya. Pelaporan ini terkait dugaan pencemaran nama baik.

Kuasa Hukum Amanda, Enita Edyalaksmita melaporkan tersangka Mario Dandy, Shane Lukas (19), dan pelaku anak AG (15) karena telah menuduh kliennya jadi 'pembisik' perlaku korban David ke AG kepada Mario Dandy.

Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP / B / 1376 / III / SPKT / Polda Metro Jaya tertanggal 14 Maret 2023 dan ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

"Maka itu kami melaporkan mereka dengan laporan sementara ini fitnah dan pencemaran nama baik," kata Enita, Kamis (17/3/2023).

Baca Juga:Jadi Pembisik Mario Dandy, Ini Tampang APA Alias Amanda

Enita menyebut saat ini kliennya tengah menunggu panggilan polisi untuk BAP proses laporan tersebut.

Dalam laporannya, para tersangka dilaporkan dengan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik atau Fitnah.

Sementara itu, Kuasa Hukum Saksi N, Muannas Alaidi mengaku setuju dengan pelaporan yang dilakukan pihak Amanda.

Menurutnya, para tersangka terancam empat tahun penjara bila tuduhan 'pembisik' tersebut tidaklah benar.

"Saya setuju dilaporkan pencemaran nama baik yang ancamannya 4 tahun bila tuduhan ‘pembisik’ itu memang tidak benar," tulis Muannas dikutip dari akun Twitter-nya, Jumat (17/3/2023).

Baca Juga:LPSK Tolak Permohonan Perlindungan AG Kasus Mario Dandy, Rekomendasikan ke Kemen PPPA dan KPAI

Namun demikian, Muannas mengaku lebih setuju Mario Dandy dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong yang ancamannya lebih tinggi, yakni 10 tahun penjara.

"Tapi saya lebih setuju lagi kalau MDS dilaporkan atas dugaan menyebarkan berita bohong dimana ancaman pidana penjaranya jauh lebih tinggi 10 tahun."

"Sebab kasus ini telah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat," pungkas @muannas_alaidid.

Sebelumnya diberitakan, Polres Metro Jakarta Selatan memeriksa saksi baru berinisial APA dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo.

"Saudari APA itu menyampaikan dugaan perbuatan tidak baik yang dilakukan korban kepada AG," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes  Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers, Jumat (24/2/2023).

Ade Ary menjelaskan, saksi APA ini meneruskan dugaan perbuatan tidak baik dengan menyampaikan kepada tersangka Mario Dandy Satriyo yang notabene merupakan teman dekat AG.

Kemudian Mario Dandy mengonfirmasi kepada AG, setelah diduga dibenarkan itulah yang membuat tersangka emosi dan mengajak korban David untuk bertemu dan melakukan penganiayaan.

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

Politainment

Terkini

Tampilkan lebih banyak