Pengamat politik Universitas Andalas (Unand) Sumatera Barat Prof Asrinaldi memaparkan plus minus apabila pemilihan presiden (pilpres) tahun 2024 diikuti tiga pasangan calon.
"Plusnya tentu saja preferensi masyarakat lebih banyak, itulah demokrasi idealnya," kata dia, Kamis (23/3/2023).
Sisi positif berikutnya, Asrinaldi menyakini polarisasi di tengah masyarakat pascapemilihan akan minim atau tidak akan muncul layaknya pada saat Pilpres 2014 dan 2019.
Dengan kata lain, lanjut dia, pilihan-pilihan politik oleh konstituen di Tanah Air akan lebih tersalurkan. Sehingga dapat menekan timbulnya polarisasi seperti dua putaran pilpres sebelumnya.
Baca Juga:Pakar: Poros Pilpres 2024 Tergantung Capres yang Diusung PDIP
Sementara, untuk sisi negatif apabila Pilpres 2024 diikuti lebih dari dua pasang calon, maka berpotensi besar terjadi dua kali putaran. Hal tersebut secara otomatis berimbas pada biaya, logistik dan tenaga.
Akan tetapi, Asrinaldi berpandangan tambahan biaya dan tenaga itu merupakan konsekuensi dari yang harus diterima masyarakat di Tanah Air.
"Itu konsekuensi demokrasi yang kita pilih. Kalau tidak nanti dipilih DPR lagi, ubah undang-undang lagi," kata dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) ini.
Terakhir, kata dia, jika Pilpres 2024 dua putaran maka potensi masyarakat berpolemik di media sosial juga semakin terbuka luas.
Kendati demikian, pemerintah, capres dan cawapres serta pemangku kepentingan terkait juga harus lebih siap terutama mengedukasi pemilih.
Baca Juga:Temui Ketum Golkar, Ketua Umum PBB: Kami Bahas Kemungkinan Formasi Koalisi Pilpres
"Jika kita bisa cegah maka itu akan berdampak positif. Misalnya, ajarkan masyarakat bijak bermedia sosial supaya tidak berkonflik di dunia maya," ujarnya.
Dalam pandangannya, Pilpres 2024 berpotensi besar diikuti lebih dari dua pasangan calon. Apalagi, sampai saat ini PDIP belum mendeklarasikan nama capres yang akan diusung.
Di lain sisi, NasDem, PKS dan Demokrat yang tergabung dalam Koalisi Perubahan telah mendeklarasikan eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk maju di Pilpres 2024.
Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023. [Antara]