Memasuki bulan suci Ramadhan, Presiden Joko Widodo membuat sejumlah arahan untuk seluruh pejabat negara hingga pegawai pemerintahan.
Salah satunya larangan menggelar acara buka bersama atau bukber selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah.
Alasannya karena penanganan Covid-19 masih dalam masa transisi dari pandemi menuju endemi.
Arahan Jokowi itu tertuang dalam surat dengan kop surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023.
Baca Juga:Indo Barometer: Preferensi Jokowi Jadi Perhatian dan Pertimbangan Ketum Partai Tentukan Capres 2024
"Sudah dicek surat itu benar," kata Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono, Kamis (23/3/2023).
Surat tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, jaksa agung, panglima TNI, kapolri, dan kepala badan/lembaga.
Ada tiga arahan dalam surat tersebut, yaitu:
1. Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan.
Baca Juga:Jokowi Ungkap Salah Satu Satu Kriteria Menpora Baru Pengganti Zainudin Amali
3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.
"Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing," demikian tertulis dalam surat itu.
Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung serta ditembuskan kepada Presiden sebagai laporan dan Wakil Presiden.
Pemerintah, melalui Kementerian Agama, menetapkan awal puasa atau 1 Ramadhan 1444 Hijriah/2023 Masehi pada Kamis, 23 Maret 2023.