Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra menanggapi terkait arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang melarang seluruh pejabat negara dan aparatur sipil negara (ASN) adakan buka puasa bersama atau bukber.
Yusril menyarankan Jokowi tidak melarang kegiatan bukber selama Ramadhan 1444 Hijriah tersebut.
Sebab, ia khawatir larangan itu justru jadi bahan untuk menyudutkan pemerintahan Jokowi dengan mencap sebagai anti Islam.
"Saya khawatir surat tersebut dijadikan sebagai bahan untuk menyudutkan pemerintah dan menuduh pemerintah Presiden Jokowi anti-Islam," kata Yusril dalam keterangan tertulis, Kamis (23/3/2023).
Baca Juga:PAN: Arahan Jokowi Larang Seluruh Pejabat-ASN Adakan Bukber Jangan Disalahartikan, Bukan...
Menurut Yusril, arahan Jokowi ini berpotensi disalahartikan. Sebab dikhawatirkan akan dianggap sebagai larangan bukber di masyarakat.
"Meskipun surat Seskab itu ditujukan kepada para pejabat pemerintahan, larangan penyelenggaraan buka puasa bersama itu tidak secara tegas menyebutkan hanya berlaku di internal instansi pemerintahan."
"Akibatnya, surat itu potensial 'dipelesetkan' dan diperluas maknanya sebagai larangan buka puasa bersama di masyarakat," tuturnya.
Yusril pun menduga surat edaran tersebut bersifat rahasia yang bocor ke publik.
Yusril lantas menyarankan agar pihak Istana meralat surat edaran tersebut dengan memperbolehkan kegiatan bukber.
Baca Juga:Jokowi Larang Pejabat-Pegawai Pemerintah Gelar Buka Puasa Bersama, Begini Alasannya
"Menyarankan agar Sekretaris Kabinet meralat surat yang bersifat rahasia itu dan memberikan keleluasaan kepada pejabat dan pegawai pemerintah serta masyarakat yang ingin menyelenggarakan kegiatan buka bersama," ujarnya.
Sebelumnya, arahan Jokowi kepada seluruh pejabat negara hingga ASN meniadakan kegiatan buka puasa bersama atau bukber selama Ramadhan, tertuang dalam surat edaran Sekretaris Kabinet.
Surat dengan Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023 itu diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung.
Surat tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, jaksa agung, panglima TNI, kapolri, dan kepala badan/lembaga.
Ada tiga arahan Jokowi dalam surat tersebut, yaitu:
1. Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan.
3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.
"Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing," demikian tertulis dalam surat itu.