Anastasia Pretya Amanda alias APA (19) mendatangi Polda Metro Jaya, Senin (27/3/2023). Kedatangannya untuk menjalani pemeriksaan terkait laporannya mengenai pencemaran nama baik oleh tersangka Mario Dandy Satriyo (20).
Kuasa Hukum Amanda, Enita Adyalaksmita mengatakan, pencemaran nama baik oleh Mario Dandy dan pelaku anak AG berkaitan dengan narasi yang menyebut Amanda sebagai 'pembisik' sehingga membuat David Ozora dianiaya.
"Agenda hari ini, klien kami datang untuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mengenai laporan kita tentang melaporkan Mario melalui kuasa hukumnya sekaligus juga dengan AG dan kuasa hukumnya," kata Enita, Senin (27/3/2023).
"Penasihat hukum AG yang di Instagram-nya menyebut APA sebagai pembisik, juga ada melalui media televisi, media elektronik, cetak semua sudah dikumpulkan sebagai dokumen pembuktian," katanya.
Baca Juga:Ayah David Korban Penganiayaan Mario Dandy Tulis Pesan Haru: Aku Rela Kamu Tak Ingat Apapun
Enita mengungkapkan, kliennya mengalami kerugian moril dan materil atas kasus ini. Salah satunya mengalami gangguan dalam hal perkuliahan.
"Amanda di kuliah juga sempat dapat pemanggilan (dari kampus). Kemudian juga menutup Instagram-nya, sidejob-nya Amanda kan sebagai influencer, itu sangat terganggu," ujar Enita.
Enita menyebut psikologis Amanda sangat tertekan atas tuduhan yang dilayangkan kepada kliennya.
"Amanda merasa tertekan karena merasa kok tertuduh, dan kenapa MDS melakukan seperti itu kepada dia. Tapi saya berpikir gak usah khawatir, kan kita sudah tahu hasil penyidikan bahwa MDS ini dengan AG banyak bohongnya," ujar dia.
Anastasia Pretya Amanda alias APA (19) melaporkan Mario Dandy Satrio (20) dan AG (15) pada kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17). Laporan itu atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik.
Baca Juga:Kasus Mario Dandy Tidak Dapat Keadilan Restoratif, Ternyata Ini Penjelasannya
Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/1376/III/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 14 Maret 2023 dan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Dalam laporannya, para tersangka dilaporkan melanggar Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik atau Fitnah.