Anggota Bawaslu Totok Hariyono mengatakan tidak ada pelanggaran dalam deklarasi dukungan dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) kepada Anies Baswedan sebagai capres pada Pilpres 2024.
"Iya, tidak ada (pelanggaran)," ujar Totok, Senin (27/3/2023), dikutip dari Antara.
Hal tersebut, lanjut dia, ditemukan berdasarkan kajian awal yang dilakukan Panwaslu Kecamatan di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang merupakan tempat kegiatan pembentukan KPP yang ditandai dengan piagam kerja sama.
"Bawaslu tidak boleh menentukan ada pelanggaran atau tidak sebelum melakukan kajian awal dalam pengawasan."
Baca Juga:Doli Kurnia Tak Menampik JK Beri Arahan Golkar Gabung KPP
"Setelah banyak ditanya media, kami langsung tanya ke Panwaslu Kecamatan Kebayoran Baru di Jakarta Selatan. Setelah kami tanya, ternyata tidak ada dugaan pelanggaran," jelas Totok.
Sebelumnya, pada hari Jumat (24/3), Partai NasDem, Partai Demokrat, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengumumkan piagam kerja sama sebagai kesahihan pembentukan KPP.
"Dengan ditandatanganinya piagam ini, Koalisi Perubahan untuk Persatuan resmi terbentuk," kata Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya di Sekretariat Perubahan Jakarta, Jumat (24/3).
Sekjen DPP Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya mengatakan bahwa piagam tersebut secara keseluruhan terdiri atas enam butir kesepakatan.
Kesepakatan pertama adalah pembentukan Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP).
"Kedua, mengusung Anies Baswedan sebagai capres 2024-2029. Ketiga, memberi mandat kepada calon presiden untuk memilih calon pasangannya," ujarnya.
Keempat, lanjut dia, KPP akan menyelenggarakan deklarasi dan mengumumkan pasangan capres dan cawapres periode 2024-2029 dalam waktu tidak terlalu lama.
"Kelima, memberi keleluasaan kepada calon presiden untuk berkomunikasi dengan partai politik lainnya dalam rangka memperluas basis dukungan," ucapnya.
Keenam, membentuk sekretariat yang merupakan kelanjutan dari Tim Kecil atau Tim Persiapan Koalisi Perubahan untuk Persatuan.
Dokumen piagam kerja sama tiga partai itu secara redaksional telah disepakati pemimpin partai masing-masing pada tanggal 14 Februari 2023, tepat 1 tahun menjelang Pemilu 2024.