Saat ini umat Muslim di seluruh Indonesia khususnya di wilayah Bogor, Jawa Barat tengah melaksanakan ibadah puasa Ramadhan.
Namun, ada saja masyarakat yang sengaja melakukan hal tak senonoh. Seperti terjadi di wilayah Puncak, Kabupaten Bogor.
Sebuah warung bakso yang buka siang hari saat ramadhan digerebek oleh warga setempat.
Hal tersebut mendapatkan sorotan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor yang langsung menggelar rapat dengan pihak kecamatan.
Baca Juga:Dua Pengendara Motor Tewas Usai Adu Banteng dengan Truk di Gunungsindur Bogor
Rapat koordinasi (rakor) yang dilaksanakan di Kantor MUI setempat di Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin, itu diikuti muspika dari empat kecamatan di kawasan Puncak, yakni Ciawi, Megamendung, Cisarua, dan Caringin.
Ketua Umum MUI Kabupaten Bogor K.H. Ahmad Mukri Aji menekankan bahwa aparat pemerintah harus menindak tegas pengelola warung yang nekat beroperasi siang hari selama Ramadhan.
"Saya minta pemerintah menindak tegas pemilik warung yang nekad beroperasi saat siang hari pada bulan suci Ramadhan," ujarnya.
Pasalnya, para pihak di kecamatan tersebut menjelang bulan Ramadhan telah membuat surat kesepakatan bersama (SKB) yang salah satu poin, yaitu rumah makan, restoran, dan sejenisnya diperbolehkan membuka usahanya pada pukul 16.00-04.00 WIB.
"Kalau ada orang yang tidak berpuasa, itu bukan persoalan, akan tetapi, masyarakat juga harus saling menghargai dan menghormati. Kalau ada yang tidak puasa silakan tidak berpuasa, tapi mesti punya akhlak, menghormati yang berpuasa," kata dia.
Baca Juga:Polisi Larang Sahur on The Road Selama Ramadhan di Bogor
Warga di kawasan Puncak di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor melakukan penggerebekan terhadap rumah makan lantaran warung bakso tersebut nekat buka siang hari pada Kamis (23/3)
Penggerebekan dilakukan warga lantaran rumah makan tersebut dinilai telah melanggar SKB yang dibuat untuk tidak ada pelayanan saat siang hari selama Ramadhan.