Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem Ary Egahni Ben Bahat ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto mengaku telah mendapat laporan soal anggotanya itu.
"Tentu sebagai Ketua Komisi III saya dilapori, tetapi ketika dilapori posisinya sudah menjadi tersangka," kata Bambang Pacul, sapaan karibnya, di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/3/2023).
Bambang Pacul turut menyatakan keprihatinannya terhadap anggota Komisi III DPR yang terjerat kasus dugaan korupsi.
Baca Juga:CEK FAKTA: Rumah Mewah Ganjar Pranowo Disita KPK, Terkait Aliaran Dana 300 T, Benarkah?
"Apa yang bisa kita lakukan, yang pasti prihatin. Melihat sahabat di Komisi III terkena persoalan hukum, hal ini hanya bisa diungkapkan dengan keprihatinan," ujarnya.
Bambang Pacul menyerahkan sepenuhnya kasus dugaan korupsi yang menjerat Ary Egahni Ben Bahat kepada aparat penegak hukum untuk memprosesnya.
"Kita berduka untuk itu, tapi kita juga tidak bisa apa-apa karena Pasal 1 UUD 45 yang isinya negara kita ini negara hukum, mari kita lihat proses hukumnya," tuturnya.
Sebelumnya Wasekjen DPP Partai NasDem Hermawi Taslim membenarkan Ary Egahni Ben Bahat yang merupakan legislator Partai NasDem dan sekaligis istri Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
"Benar, istri Bupati Kapuas, anggota DPR RI dari NasDem. Beliau telah memberitahukan kepada partai atas status KPK atas dirinya," kata Hermawi dalam keterangannya.
Baca Juga:Kantor Ditjen Minerba Digeledah KPK, Ini Reaksi Menteri ESDM
Hermawi mengatakan bahwa partainya akan menghormati proses hukum yang berjalan terhadap Ary Egahni Ben Bahat.
"NasDem senantiasa menghormati proses hukum yang berjalan. Beliau sudah punya pengacara sendiri," ujarnya.
Dia pun memberi peringatan kepada kader Partai NasDem lainnya untuk senantiasa menjaga dan menjunjung integritas, sebagaimana yang telah menjadi pakta bersama.
"Semua kader NasDem telah menandatangani pakta integritas, taat pada hukum. Kita minta semuanya tetap menghormati pakta integritas itu," katanya.
Sebagaimana pakta integritas partainya, Hermawi menyebut bahwa Ary Egahni Ben Bahat telah menyatakan pengunduran diri dari Partai NasDem.
"Sesuai pakta integritas, yang bersangkutan telah menyatakan mengundurkan diri secara lisan, suratnya menyusul," kata Hermawi.