Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bogor kebingungan soal penindakan warung makan yang masih buka siang hari di puncak.
Kasatpol-PP Kabupaten Bogor, Iman Nagarasid menyebut kebingungan itu lantaran aturan melarang warung makan buka di bawah jam 3 sore, namun tidak sedikit rumah makan yang sembunyi-sembunyi buka di bawah jam yang ditentukan.
"Sebetulnya kita sudah melayangkan surat, dua surat, pertama dari Satpol-PP, keduanya dari Kesra Sekretariat Daerah (Setda)," kata Cecep, Rabu (29/3/2023)
"Itu sangat jelas, dalam surat tersebut bahwa untuk buka warung sudah ada waktunya, dari jam 3 sampai malam," lanjut dia.
Baca Juga:Pencairan ADD Lambat, Iwan Setiawan: Saya Cuma Plt Bupati Bogor
Namun, disisi lain, dirinya ingin mengedepankan tolerasi beragama. Sebab, tidak sedikit masyarakat khususnya yang berwisata ke puncak merupakan warga yang bukan muslim.
"Namun, tolerasi antara umat beragama ini juga harus dipedomani. jangan sampai objek wisata, kan banyak pendatang yang non muslim, masa iya tidak boleh untuk makan," papar dia.
Sehingga, ia meminta pengunjung atau wisatawan yang berwisata ke Puncak untuk saling menghargai. Pun demikian dengan para pemilik warung makan, agar bisa menghargai yang sedang berpuasa.
"Silahkan buka, tapi pakai tolerasi umat beragama, dihalangi gordeng atau apa gitu. Saya tidak mengatakan boleh, tapi dalam surat tersebut silahkan kedepankan tolerasi umat beragam saling menghargai, jangan sampai makan sambil berjalan," tutup dia.
Baca Juga:Sepakat Cerai, Aldila Jelita Ikhlas Indra Bekti Menikah Lagi