Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR pada Rabu (29/3) terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), berakhir dengan baik.
"Semula agak tegang. Pertanyaannya berputar-putar, saling protes karena cara bicara. Pada akhirnya tadi kami clear," ujar Mahfud dalam konferensi pers usai RDPU di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (29/3) malam.
Mahfud mengatakan dirinya dengan Komisi III DPR RI memiliki kesamaan pemikiran dan kepentingan, yakni untuk memajukan negara.
Ia menyampaikan kehadirannya dalam rapat, yang dimulai dari pukul 15.00 WIB hingga 23.00 WIB, untuk menjelaskan data yang dimilikinya untuk memperjelas kasus dugaan TPPU di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Baca Juga:Mahfud MD: Sering di DPR Ini Aneh Kadangkala Marah-Marah, Tidak Tahunya Markus Dia
"Tidak ada masalah karena yang ditanyakan (saat rapat) sama, saya hanya menjelaskan saja. Datanya hanya ini dan Kemenkeu hanya mengambil satu biji dari sebongkah anggur, itu yang dijelaskan," ujarnya.
Selain itu, dia menjelaskan terkait pernyataannya bahwa ada akses informasi yang ditutup bawahan Menkeu Sri Mulyani terkait transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun.
"Itu tafsiran saya karena ternyata ketika surat yang tahun 2020 yang memperingatkan agar (surat) yang 2017 itu dilaksanakan. Dibilang tidak ada, ditunjukkan oleh PPATK ini suratnya ada," katanya.
Sebelumnya, Mahfud MD menduga Menkeu tidak mendapatkan data valid mengenai transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun di Kemenkeu, akibat ditutupnya akses data oleh bawahan Menkeu.
"Dari keterangan Ibu Sri Mulyani tadi saya ingin jelaskan fakta bahwa ada kekeliruan pemahaman dan penjelasan karena ditutupnya akses yang sebenarnya dari bawah," ujar Mahfud MD.
Baca Juga:Minta Penyidikan Transaksi Rp 349 T Tidak Dihalangi, Mahfud MD: Jangan Gertak Saya