Pengacara kondang Hotman Paris mengunggah video momen tengah berbincang dengan seorang asisten pribadi atau aspri cantik melalui akun Instagram miliknya @hotmanparisoffial pada Kamis (30/3/2023) sekira pukul 15.00 WIB. Unggahan itu membuat netizen bertanya-tanya, mengapa Hotman Paris bisa begitu tenang usai menerima kenyataan kliennya Teddy Minahasa dituntut hukuman mati di hari yang sama.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, menuntut terdakwa kasus peredaran narkoba, mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa dengan pidana hukuman mati.
"Ada gosip yang beredar, katanya kamu sudah punya tiga anak," kata Hotman Paris.
Unggahan itu membuat beberapa netizen bertanya. Bagaimana Hotman Paris bisa begitu tenang usai menghadapi vonis mati kliennya, Teddy Minahasa.
Baca Juga:Gubernur Bali Ajak Masyarakat Bali Berdoa Agar FIFA Tergerak Hatinya
Ada juga yang menyebut unggahan video bersama aspro cantik itu merupakan upaya Hotman Paris untuk mengalihkan pemberitaan vonis mati Teddy Minahasa.
"Pengalihan isu aja ini. Kasus yg tuntutan mati mantan kapolda, gmn itu..." tulis @chand.ira****.
Tensi Hotman Paris Sempat Naik
Berbeda dengan yang telihat di dunia maya, tensi Hotman Paris sempat naik pada sidang pembacaan vonis kliennya, Teddy Minahasa.
"Jelas dong kalau dihukum mati, tensi kami agak naik itu wajar, kan pada saat itu masih mikirin klien," kata Hotman di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).
Baca Juga:Penampakan Sepeda Motor Terobos Ring 1 Presiden Jokowi, Wajah Pengemudi Belum Ditampilkan Polisi
Meski begitu, Hotman mengaku sudah ada prediksi mengenai tuntutan hukuman mati, karena jaksa penuntut umum sebelumnya telah menuntut terdakwa Dody Prawiranegara dengan hukuman pidana 20 tahun penjara.
"Kami ini kan membela klien, mencari kebenaran, pengacara itu bukan membela orang jahat, tapi mencari kebenaran, apakah itu nanti bersalah atau tidak itu terserah pada hakim," katanya.
Sebelumnya diberitakan, JPU menilai Teddy terbukti terlibat dalam proses transaksi, penjualan hingga menikmati hasil penjualan sabu milik Teddy Minahasa.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari lima gram sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, sesuai dakwaan pertama kami," kata JPU Iwan.