Sosok Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Jona Arizona tengah jadi sorotan. Politisi partai Golkar itu tersandung kasus hukum dugaan penipuan dan penggelapan.
Jona Arizona saat ini sudah diamankan Polres Sukabumi Kota terkait dugaan penipuan dan penggelapan sebuah rental mobil di Cijagra, Kota Bandung.
Jona Arizona ialah orang asli Sukabumi. Ia lahir 42 tahun silam. Sebelum terjerat kasus, Jona dianggap politisi muda yang jadi inspirasi kaum milenial.
Malah pada 2018, Jona sempat digadang-gadang bisa memimpin kota Sukabumi sebagai wali kota. Pada rapat pleno Golkar Kota Sukabumi 2018, hasilkan dua rekomendasi penting kala itu.
Pada rapat yang digelar di Aula Hotel Anugrah, Jalan Surya Kencana, Kota Sukabumi, DPD Golkar Sukabumi hasilkan keputusan untuk usung Jona sebagai calon Wali Kota Sukabumi.
Tak hanya itu, DPD Golkar Sukabumi juga berkeinginan Dedi Mulyadi yang kala itu jadi anggota DPD Jawa Barat bisa menjadi calon Gubernur Jawa Barat.
DPD Golkar Sukabumi menilai saat itu, Dedi Mulyadi yang merupakan Bupati Purwakarta dan dikenal budayawan Jawa Barat (Dangiang Ki Sunda) dan Jona Arizona mantan Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi itu dikenal (populer), khususnya di masyarakat Kota Sukabumi.
Kekinian setelah kasus dugaan penipuan dan penggelapan rental mobil dikuak aparat kepolisian, Jona sudah dicopot sebagai anggota partai Golkar.
Kasus Hukum Jona Arizona
Baca Juga:Selebgram Ajudan Pribadi Ditangkap, Kasus Dugaan Penipuan Rp 1,3 Miliar
Kang Jona begitu sapaan akrabnya tersandung kasus dugaan penipuan dan penggelapan satu unit mobil jenis Mitsubishi Pajero milik sebuah rental mobil di Cijagra, Kota Bandung.
Ia dan seorang pria berinsial H (34) saat ini sudah diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota.
Menurut keterangan dari Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY. Zainal Abidin kepada awak media, modus yang dilakukan Jona awalnya menyewa satu unit mobil jenis Mitsubishi Pajero.
Jona awalnya membayar sewa Rp 6 juta per minggu dan berjalan sudah lima bulan.
Setelah lima bulan, pemilik rental mobil kemudian meminta mobilnya tersebut. Namun Jona tidak memberikan respon.
"Setelah 5 bulan penyewaan, korban meminta kendaraannya kepada JA untuk kepentingan service berkala, akan tetapi tidak mendapatkan jawaban hingga korban pun mendatangi JA di Sukabumi dan mengetahui bahwa mobil yang disewakan tersebut telah digadai JA melalui H kepada orang lain yang saat ini masih dalam pencarian," jelas Zainal Abidin.
Atas kasus ini, Jona dijerat pasal 378 Jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.