Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke pengadilan. Gugatan praperadilan itu dilayangkan pada Rabu (29/3/2023).
Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara: 29/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL dengan pemohon Lukas Enembe, termohon Komisi Pemberantasan Korupsi cq Pimpinan KPK.
Sejumlah poin menjadi substansi gugatan dari Lukas Enembe. Salah satunya ia menilai penetapannya sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi oleh KPK tidak sah.
Dalam gugatannya Lukas Enembe juga meminta dijadikan tahanan kota dan dikeluarkan dari Rutan KPK.
Baca Juga:Drama Baru Rafael Alun: Ngaku Uang THR Disita KPK, Buat Makan Dibantu Tetangga, Publik Ogah Kasihan
Pihak KPK sendiri menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan Lukas Enembe.
"Tentu KPK siap hadapi praperadilan dimaksud," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Sabtu (1/4/2023).
Ali mengatakan KPK sangat menghargai permohonan tersebut sebagai proses kontrol dalam penanganan perkara oleh KPK. Terutama dalam hal aspek formil penyelesaian perkara.
Meski demikian KPK yakin penetapan tersangka terhadap Lukas Enembe sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ali menambahkan, pihaknya juga yakin gugatan praperadilan tersebut aman ditolak oleh hakim.
Baca Juga:KPK Tahan Lukas Enembe, Pemerintah Siapkan Pengganti, Menkopolhukam: Pemerintahan Harus Tetap Jalan
"Syarat-syarat ketentuan formil dalam perkara ini pun telah kami patuhi, sehingga pada gilirannya nanti kami optimis permohonan gugatan praperadilan tersangka tersebut akan ditolak hakim," ujarnya.
Ali juga mengingatkan bahwa praperadilan sesuai ketentuan hukum bukan tempat menguji materi substansi penyidikan.
Dan hal tersebut sudah ditegaskan dalam peraturan Mahkamah Agung RI No 4 tahun 2016.
Sidang perdana gugatan Lukas Enembe rencananya digelar Senin (10/4/2023) mendatang. Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. [Antara]