Teddy Minahasa Banding Vonis Seumur Hidup, Hotman Paris: Perjuangan Masih Panjang

Hotman melanjutkan, dalam persidangan juga tidak ada saksi yang mengatakan penukaran sabu dengan tawas. Karena itu, Teddy Minahasa ajukan banding.

Nur
Selasa, 09 Mei 2023 | 21:54 WIB
Teddy Minahasa Banding Vonis Seumur Hidup, Hotman Paris: Perjuangan Masih Panjang
Pengacara Hotman Paris Hutapea dan kliennya Teddy Minahasa yang merupakan terdakwa kasus peredaran sabu dalam sidang vonis di PN Jakbar, Selasa (9/5/2023). ([Suara.com/Alfian Winanto])

Pengacara Hotman Paris Hutapea memastikan kliennya, Teddy Minahasa, akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Diketahui, Teddy Minahasa divonis pidana seumur hidup terkait kasus peredaran sabu, Selasa (9/5/2023). Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Sebelumnya, jaksa menuntut Teddy Minahasa dengan pidana hukuman mati.

Hotman Paris sendiri memastikan Teddy akan mengajukan banding. 

Baca Juga:Divonis Seumur Hidup, Ini Hal yang Memberatkan Hukuman Teddy Minahasa

"Setelah sidang putusan vonis tadi menyatakan Teddy Minahasa dituntut penjara seumur hidup, Teddy meminta untuk ajukan banding," ungkap Hotman usai sidang vonis.

Hotman menambahkan, kliennya merasa bingung dengan putusan hakim. Sebab diklaimnya banyak hal yang tak dipertimbangkan.

"Teddy sudah mengeluarkan perintah agar pada tanggal 28 September musnahkan, tetapi kok masih ada penjualan Oktober?"

"Antara September sampai Oktober, jaksa maupun hakim tidak mempertimbangkan apakah ada bukti bahwa Teddy Minahasa masih suruh jual," ungkap Hotman.

Harusnya, kata Hotman, hal tersebut dipertimbangkan. Kalaupun ditolak harusnya dipertimbangkan dulu.

Baca Juga:Jitu, Insting Hotman Paris Irjen Teddy Minahasa Tak Divonis Hukuman Mati Terbukti

Hotmat melanjutkan, tidak ada juga uji laboratorium perbandingan antara sabu yang ada di sini dengan sabu yang ada di Bukittinggi.

"Selain itu, mengenai menikmati uang, tidak ada saksi. Saksi yang ada hanya si Doddy. Tidak ada saksi yang mengatakan dia (Teddy) menerima uang sama sekali. CCTV juga mengatakan tidak," katanya.

Hotman melanjutkan, dalam persidangan juga tidak ada saksi yang mengatakan penukaran sabu dengan tawas. Karena itu, Teddy Minahasa ajukan banding. 

"Perjuangan masih panjang. Masih ada banding, kasasi dan Peninjauan Kembali (PK)," pungkas Hotman Paris.

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

Politainment

Terkini

Tampilkan lebih banyak