Usaha Hendra Kurniawan untuk mendapatkan keringanan hukuman dalam sidang banding terkait kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J, kandas sudah.
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding Hendra. Majelis hakim menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang memvonis eks anak buah Ferdy Sambo itu dengan hukuman tiga tahun penjara.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 27 Februari 2023 Nomor 802/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL yang dimohonkan banding tersebut," kata Hakim Ketua PT DKI Jakarta Nelson Pasaribu, Rabu (10/5/2023).
Nelson mengatakan majelis hakim tingkat banding menilai pertimbangan majelis hakim tingkat pertama sudah tepat dan benar.
Baca Juga:Beda dengan Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria, 4 Terdakwa Kasus OOJ Tak Ajukan Banding
Karena itu, putusan PN Jaksel atas vonis Hendra Kurniawan itu harus dipertahankan dan dikuatkan.
"Pertimbangan hukum majelis hakim tingkat pertama sudah tepat dan benar, sehingga segala pertimbangannya diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan majelis hakim tingkat banding dalam memutus perkara ini," jelasnya.
Majelis hakim PT DKI Jakarta juga menetapkan terdakwa Hendra Kurniawan untuk tetap berada di dalam tahanan rumah tahanan (rutan) negara.
"Demikian putusan majelis hakim. Kepada terdakwa maupun penasihat hukum maupun jaksa penuntut umum (JPU) mempunyai hak untuk menggunakan upaya hukum kasasi atau menerima putusan tersebut," ujar Nelson menutup sidang.
Hendra Kurniawan merupakan salah satu terdakwa obstruction of justice dalam penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga:Hendra Kurniawan Tertinggi, Daftar Lengkap Vonis Eks Anak Buah Ferdy Sambo Kasus OOJ
Pada 3 Maret 2023, Hendra Kurniawan bersama seorang terdakwa lainnya, Agus Nur Patria, mengajukan banding atas putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan tersebut.
Hendra Kurniawan divonis penjara selama tiga tahun oleh Majelis Hakim PN Jaksel pada sidang yang digelar di Jakarta, pada 27 Februari 2023.