Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih menjatuhkan vonis 17 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar kepada terdakwa AKBP Dody Prawiranegara dalam kasus peredaran narkoba yang turut menyeret Irjen Teddy Minahasa.
Dalam amar putusannya, Jon menyebut ada beberapa hal yang memberatkan dan meringankan hukuman mantan Kapolres Bukittinggi, Sumatera Barat, itu.
Untuk hal memberatkan, Dody bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas narkoba. Kedua, terdakwa meresahkan masyarakat.
Berikutnya lantaran terdakwa merupakan anggota Polri yang memegang jabatan Kapolres Bukittinggi.
Baca Juga:Teddy Minahasa Banding Vonis Seumur Hidup, Hotman Paris: Perjuangan Masih Panjang
Seharusnya, kata Hakim Jon, terdakwa sebagai aparat penegak hukum memberantas peredaran narkotika.
Namun, terdakwa melibatkan diri dalam peredaran narkotika sehingga tidak mencerminkan aparat hukum yang baik bagi masyarakat.
"Perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan publik kepada aparat penegak hukum khususnya institusi kepolisian," kata Saragih.
Sementara untuk hal meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. Dody juga tidak ikut serta menikmati hasil kejahatan dan terdakwa belum pernah dihukum.
Diketahui, vonis AKBP Dody Prawiranegara ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni selama 20 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
Baca Juga:Divonis Seumur Hidup, Ini Hal yang Memberatkan Hukuman Teddy Minahasa