Briptu RA, anggota Polda Kalimantan Selatan, terancam dipecat setelah dilaporkan menghamili seorang gadis berinisial I (26) di Banjarmasin.
Kekinian Briptu RA menjalani penempatan khusus alias ditahan di Polresta Banjarmasin.
Kabid Propam Polda Kalsel, Kombes Djaka Suprihanta mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan sanksi untuk terlapor.
Sanksi terberat yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan.
Baca Juga:Update Kasus Habib Bahar Mengaku Ditembak OTK, Polisi Periksa 15 Saksi
"Oknum bersangkutan kami proses dan masih terus diperiksa," kata Djaka, Jumat (19/5/2023).
Djaka mengatakan jika hasil pemeriksaan dan segala bukti mengarah pada pelanggaran berat.
Maka bisa diajukan ke sidang kode etik Polri untuk melaksanakan penegakan Komisi Kode Etik Profesi Polri terhadap pelanggaran yang dilakukan.
Djaka pun kembali mengingatkan anggota Polri di seluruh jajaran Polda Kalsel untuk tidak melakukan pelanggaran sekecil apapun.
Bagi yang mencoreng institusi Polri maka siap-siap menerima sanksinya dengan hukuman terberat berupa pemecatan dari keanggotaan sebagai polisi.
Baca Juga:Wilayah Cianjur Masih Jadi Lokasi Prostitusi? Polisi Tangkap Dua Orang Mucikari
"Anggota Polri harus memberikan teladan yang baik kepada masyarakat, tunjukkan kinerja terbaik dan raih prestasi untuk menunjang karier," ucapnya.
Sebelumnya korban I dalam laporannya ke Propam Polresta Banjarmasin pada 15 Mei 2023 mengaku perbuatan asusila dilakukan oleh Briptu RA pada Februari 2022.
Kekinian korban tengah dalam kondisi hamil.
"Terlapor berjanji bertanggung jawab, namun tidak ada realisasinya," kata korban.