Hampir dua tahun kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang terjadi. Namun belum ada satu pun yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo mengatakan penyelidikan kasus tersebut terus berjalan.
Dia mengatakan proses penyelidikan kasus itu dilakukan secara akuntabel dan prosedural. Sehingga tidak bisa menetapkan tersangka secara sembarangan.
"Penerapan seseorang sebagai tersangka itu mempunyai pertanggungjawaban hukum sehingga penyidik tidak boleh gegabah menetapkan seseorang sebagai tersangka," kata dia, Jumat (19/5/2023).
Baca Juga:CEK FAKTA: Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana, Mario Dandy Dituntut Vonis Mati
Sejauh ini, pihaknya telah memeriksa 49 sampel DNA dari sejumlah saksi terkait kasus itu. Namun dari pemeriksaan itu menurutnya belum ada DNA yang identik.
"Posisi pada saat sekarang dari sekian banyak pemeriksaan laboratorium forensik semua masih berstatus non-identik," katanya.
Ibrahim mengatakan dalam kurun waktu dua bulan sebelumnya, saksi yang diperiksa bertambah dari sebanyak 121 orang menjadi 124 orang.
Sehingga dia mengatakan penyelidikan kasus itu terus berjalan meski sudah hampir dua tahun berlalu.
Polda Jabar pun membuka hotline dengan nomor 0822-4646-9946 bagi masyarakat yang mengetahui informasi mengenai kasus pembunuhan itu.
Baca Juga:Tiga Warga Jawa Barat Jadi Korban Pembunuhan Berantai Mbah Slamet, Ada Pasutri dari Tasikmalaya
"Memang berbagai langkah yang kita lakukan, spirit yang sama mengungkap secepatnya perkara ini," kata Ibrahim.
Sebelumnya pada Rabu (18/8/2021), warga Kabupaten Subang dikejutkan dengan temuan mayat ibu dan anak bersimbah darah di dalam bagasi mobil.
Dua jasad ibu dan anak itu ditemukan di bagasi mobil jenis Toyota Alphard di Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang.
Polisi memastikan mayat tersebut merupakan korban pembunuhan. Kedua korban diketahui bernama Tuti (55) dan anaknya Amelia Mustika Ratu (23).