Pengakuan Wanita Bercadar Pamer Kemaluan di Ciwidey, Disuruh Suami dan Video Dijual Rp 300 Ribu

RM menjual video syur itu tanpa izin dari sang istri.

Nur
Selasa, 23 Mei 2023 | 07:29 WIB
Pengakuan Wanita Bercadar Pamer Kemaluan di Ciwidey, Disuruh Suami dan Video Dijual Rp 300 Ribu
Wanita bercadar pamer kemaluan di kebun teh Ciwidey, Kabupaten Bandung. ([Twitter])

Pasangan suami istri berinisial RM (42) dan DM ditangkap anggota Polresta Bandung. Keduanya diamankan terkait video wanita bercadar pamer kemaluan di kebun teh Ciwidey, Kabupaten Bandung.

Video tidak senonoh itu beredar di media sosial dan viral pada awal Mei 2023 lalu. Pasutri itu ditangkap di rumahnya di kawasan Babakan Ciparay, Kota Bandung.

"Yang menjadi objek pornografi adalah istrinya, yang memvideokan suaminya," kata Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo, Senin (23/5/2023).

Kepada polisi, DM mengaku disuruh sang suami untuk melakukan perbuatan asusila tersebut.

Baca Juga:Viky, Pelajar SMA Viral Jalan Kaki 16 Km Demi Bisa Sekolah: Gak Ada Ongkos, Ayah Stroke

"(DM) buang air kecil divideokan oleh suaminya," kata Kusworo.

RM sendiri mengaku membuat video syur itu pada Juni 2022. Awalnya untuk kepentingan pribadi.

Namun, selang sebulan kemudian, RM menjual video syur itu tanpa izin dari sang istri.

"RM membuat akun Twitter dengan niat menjual (video itu) tanpa izin istrinya. Kemudian terjadi transaksi jual beli sampai ke anak di bawah umur dan viral," jelas Kusworo.

Anak di bawah umur itu pun memperjualbelikan lagi video itu ke warganet lainnya seharga Rp 350 ribu.

Baca Juga:Wanita Bercadar Pemeran Video Syur di Ciwidey Akhirnya Ditangkap, Polisi Ungkap Fakta Ini

Anak itu pun sempat diperiksa penyidik dan mengaku membeli video itu dari pembuatnya pada September 2022.

Sementara RM mengaku membuat empat video tak senonoh di kebuh teh Ciwidey. Satu di antaranya viral.

"Pelaku mengaku baru sekali membuat dan menjual video berdurasi di bawah 1 menit itu dengan harga Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu," ucap Kusworo.

Akibat perbuatannya, pasangan suami istri RM dan DM kini dijerat dengan Undang-Undang tentang Pornografi dan UU ITE dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sebelumnya, beredar video viral wanita bercadar melakukan tindakan asusila di perkebunan teh Rancabali, Kabupaten Bandung.

Tanpa rasa malu, perempuan tersebut memperlihatkan adegan tidak senonoh di tempat terbuka.

Pada video yang beredar, wanita tersebut nekat melakukan aksi tak senonoh. Diduga merekam area sensitif nya, di tengah ramainya kendaraan yang lalu lalang di belakangnya. 

Wanita bercadar itu duduk di atas batu, tak terduga pakaiannya yang tertutup itu dibukanya dan direkam.

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

Unik

Terkini

Tampilkan lebih banyak