Fakta baru muncul di kasus video syur seorang wanita bercadar dan berhijab yang pamer alat vital di perkebunan teh Ciwidey, Jawa Barat.
Video tersebut ternyata dijual dari suami si wanita bercadar itu. Si suami mengaku mendapat keuntungan Rp5 juta dari penjualan video sang istri.
Dikutip dari AyoBandung--jaringan Suara.com, suami si wanita RM (42) yang merekam dan menjual video sang istri, DM (27).
Dari penelusuran polisi, video tersebut disebarkan oleh seorang anak di bawah umur.
Baca Juga:Cek Fakta: Haji Faisal Geram Coret Becca Jadi Calon Mantu karena Video Syur 47 Detik, Benarkah?
Bocah tersebut ternyata membeli video tak senonoh itu dari RM pada September 2022.
Video tak senonoh dibuat Juni 2022. Di kawasan tersebut, DM membuat 4 video tak senonoh atas permintaan suaminya.
Awalnya, RM merekam aksi istrinya untuk koleksi pribadi.Aksi RM ternyata tak diketahui sang istri.
Di media sosial, RM menjual video asusila istrinya seharga Rp100 ribu hingga Rp300 ribu.
RM mengaku menjual video sang istri selama dua bulan. Setelah dibeli oleh salah satu pelaku yang merupakan anak di bawah umur, video itu kembali dijual.
Harganya mulai Rp 350 ribu hingga Rp 500 ribu. Kini anak di bawah umur beserta pasangan suami istri ditetapkan polisi sebagai tersangka.