Wanita di Depok Korban KDRT Jadi Tersangka, Ahmad Sahroni Senggol Kapolri

Politisi Partai NasDem ini merasa heran korban KDRT justru menjadi tersangka.

Nur
Kamis, 25 Mei 2023 | 06:02 WIB
Wanita di Depok Korban KDRT Jadi Tersangka, Ahmad Sahroni Senggol Kapolri
Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem, Ahmad Sahroni. ([Dok: DPR])

Kasus seorang istri di Depok diduga korban KDRT jadi tersangka, viral di medsos. Peristiwa ini pun mendapat sorotan dari Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.

Politisi Partai NasDem ini merasa heran korban KDRT justru menjadi tersangka.

Ia pun meminta perhatian serius dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Menarik di bahas??. Mohon perhatian Bapak Kapolri @listyosigitprabowo. KDRT kok jd TSK ???" tulis Sahroni dalam akun Instagram @ahmadsahroni88 dalam postingan pemberitaan kasus KDRT tersebut.

Baca Juga:Derita Putri Balqis, Istri di Depok yang Dihajar Suami sampai Babak Belur Malah Berujung Masuk Penjara

Unggahan ini pun dikomentari Deddy Corbuzier.

"Yuk bahas yuk...," tulis @mastercorbuzier.

Sebuah postingan dinarasikan seorang istri berinisial PB yang menjadi korban KDRT oleh suami di Kota Depok jadi tersangka dan ditahan oleh polisi, viral di media sosial. 

Postingan itu diunggah oleh wanita yang mengaku adik korban.

Terkait hal ini, Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengklarifikasi bahwa pasangan suami istri itu telah bestatus tersangka. 

Baca Juga:Viral! Lapor Suami KDRT, Istri di Depok Malah Jadi Tersangka, Korban Dianiaya dengan Sadis

Keduanya sama-sama melakukan penganiayaan.

Yogen mengatakan, kasus ini berawal pada Februari 2023. Saat itu, pasutri inisial BI dan PB cekcok lantaran suami tersinggung dengan ucapan sang istri, kemudian melakukan penganiayaan.

Namun, PB juga melakukan penganiayaan hingga sang suami terluka parah dan perlu tindakan operasi. 

Atas peristiwa ini, keduanya saling lapor atas dugaan KDRT ke Polres Metro Depok. Kasus tersebut terus bergulir dan polisi akhirnya menetapkan keduanya sebagai tersangka. 

Yogen menjelaskan, pihaknya telah memberikan ruang untuk restorative justice, tetapi pihak istri tidak hadir saat itu.

"Dua duanya kami tetapkan sebagai tersangka, kemudian salah satu pihak mengajukan restorative justice," ujar Yogen, Rabu (24/5/2023).

"Nah, pada saat upaya restorative justice ini, pihak sang istri tidak hadir sama sekali sehingga kasusnya tetap berlanjut, ditetapkan semua sebagai tersangka," katanya.

Yogen menambahkan, dari awal kasus tersebut bergulir mulai dari tahap penyelidikan hingga proses restorative justice (RJ), sang istri PB tidak kooperatif. 

"Sang istri karena dari awal sudah tidak kooperatif, tidak hadir, maka kita lakukan penahanan pada kemarin malam, hingga akhirnya viral bahwa istrinya korban. Padahal dia tersangka juga," ungkapnya.

Sementara terkait tidak ditahannya BI, karena alasan kesehatan di mana alat kelamin suami dari istri tersebut rusak.

Menurut Yogen, dua dokter dari dua rumah sakit sudah memberi rekomendasi agar terhadap suami tersebut tidak ditahan.

"Untuk penahanan (suami), karena memang luka dari suami ini, terkait alat kelaminnya. Sudah sangat parah sehingga harus dioperasi," ujarnya.

"Kami sudah menggunakan dua ahli kedokteran (terkait rekomendasi tidak ditahan)," sambungnya.

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

Politainment

Terkini

Tampilkan lebih banyak