Polisi Hentikan Sementara Penyidikan Kasus Istri Korban KDRT Jadi Tersangka di Depok, Ini Alasannya

Karyoto menambahkan kasus KDRT pasangan suami istri di Depok ini bisa menjadi pembelajaran bagi anak buahnya

Nur
Kamis, 25 Mei 2023 | 15:56 WIB
Polisi Hentikan Sementara Penyidikan Kasus Istri Korban KDRT Jadi Tersangka di Depok, Ini Alasannya
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto angkat bicara terkait kasus istri korban KDRT jadi tersangka di Depok, Kamis (25/5/2023). ([ANTARA])

Polisi hentikan sementara penyidikan kasus istri di Depok korban KDRT jadi tersangka. Tersangka PB juga ditangguhkan penahanannya.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto mengatakan, penghentian sementara dengan alasan suami berinisial RJ membutuhkan pengobatan. Sedangkan PB diberi waktu untuk merenung.

"Sementara kita hold dulu, karena suami perlu pengobatan akibat kekerasan itu, yang istri biar diberikan waktu, istilahnya kontemplasi," tutur Karyoto, Kamis (25/5/2023).

"Apakah kira-kira nanti dalam waktu tertentu sudah kondisi baik, keduanya akan kita pertemukan kembali," jelasnya.

Baca Juga:Update Kasus KDRT di Depok yang Viral, Penahanan Korban Ditangguhkan tapi Masih Jadi Tersangka

Karyoto menambahkan kasus KDRT pasangan suami istri di Depok ini bisa menjadi pembelajaran bagi anak buahnya. Bahwa dalam menangani perkara harus berimbang.

"Kami mengharapkan mudah-mudahan ini menjadi pembelajaran, buat penyidik lain, kalau menangani perkara harus benar-benar berimbang."

"Kalau ada dua laporan, kalau memang terpenuhinya unsur perbuatan pidana,  ya harus berimbang," tuturnya.

Karyoto menjelaskan, pasangan suami istri tersebut saling melaporkan terkait KDRT di Polres Metro Depok.

"Artinya di kedua belah, pihak sementara suami yang melaporkan istri dan istri melaporkan suami sama-sama tidak ditahan."

Baca Juga:Wanita di Depok Korban KDRT Jadi Tersangka, Ahmad Sahroni Senggol Kapolri

"Memang kondisinya sebenarnya di kedua belah pihak ini suami istri, dua-duanya bisa dilakukan penahanan," jelasnya.

Sebelumnya, kasus KDRT suami istri di Depok, viral di media sosial Twitter.

Sebuah cuitan yang diunggah oleh akun @saharahanum dan mengaku sebagai adik korban, pada Selasa (23/5) menyebutkan : 

"Kakak gue korban KDRT malah dijadikan tersangka!!! Dipaksa damai sama suaminya, kakak gue enggak mau malah dijadikan tersangka !!! Twitter please do your magic @DivHumas_Polri @poldametrojaya @polresdepok @KomnasHAM @LBH_Jakarta @KomnasPerempuan @kpp_pa," tulis pengunggah.

Kasatreskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno menjelaskan, polisi menetapkan pasangan suami istri tersebut sebagai tersangka.

Penyidik menetapkan sang istri PB sebagai tersangka lantaran turut juga melakukan kekerasan terhadap suaminya RJ.

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

Unik

Terkini

Tampilkan lebih banyak