KPK menyita uang sebesar Rp 1,5 miliar dari staf DPP Partai Demokrat Reyhan Khalifa. Penyitaan ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat tersangka Ricky Ham Pagawak (RHP), Bupati nonaktif Mamberamo Tengah.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis, mengatakan penyitaan dilakukan saat Reyhan diperiksa sebagai saksi, Selasa (23/5).
"Dilakukan penyitaan uang Rp 1,5 miliar dari saksi dimaksud," kata Ali, Kamis (25/5/2023).
Penyidik KPK juga memeriksa staf Demokrat tersebut terkait dugaan aliran dana dari Ricky Ham Pagawak ke sejumlah pihak.
"Tim penyidik mendalami pengetahuan saksi tersebut, antara lain terkait dengan dugaan aliran uang tersangka RHP ke beberapa pihak," tambah Ali.
Ricky Ham Pagawak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua Pegunungan.
Setelah melakukan pengembangan kasus, KPK kemudian menetapkan kembali Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penyidik KPK kemudian menyita aset tersangka sekitar Rp 30 miliar, yang diduga terkait penyidikan kasus dugaan TPPU.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Ricky Ham Pagawak sempat menghilang dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak 15 Juli 2022.
Baca Juga:Sudah Jadi Tersangka, Sekretaris MA Tak Ditahan Usai Diperiksa KPK 7 Jam
Ricky Ham Pagawak sempat melarikan diri ke Papua Nugini selama tujuh bulan.
Pelarian Ricky Ham berakhir setelah penyidik KPK mendeteksi keberadaannya di Indonesia pada awal Februari 2023, hingga akhirnya ditangkap di Abepura pada 19 Februari 2023.
Selain Ricky Ham, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain dari pihak swasta selaku pemberi suap. Yakni Direktur Utama PT Bina Karya Raya (BKR) Simon Pampang (SP).
Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP) Jusieandra Pribadi Pampang (JPP), serta Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM) Marten Toding (MT).