Aksi biadab dilakukan dua pimpinan pondok pesantren (Ponpes) di Lombok Timur, LMI (43) dan HSN (50). Dua orang pimpinan Ponpes ini jadi tersangka kasus pelecehan seksual kepada 41 santriwati.
Mengutip dari laporan Antara, penyidik unit PPA Satreskrim Polres Lombok Timur menahan kedua pimpinan Ponpes itu dengan dugaan sebagai pelaku pelecehan dan pencabulan kepada santriwati.
Menurut keterangan dari Kapolres Lombok Timur AKBP Herry Indra Cahyono melalui Kasi Humas Polres Lombok Timur, Iptu Nicolas Oesman, LMI dan HSN saat ini sudah ditahan.
"Dua oknum pimpinan Ponpes yang melakukan perbuatan asusila terhadap santriwati telah diamankan keduanya," jelasnya.
Baca Juga:WNA yang Lakukan Aksi Bugil di Acara Pertunjukan Tradisional Bali Kini Telah Diamankan
Sementara itu, dihimpun dari berbagai sumber, pimpinan Ponpes itu dikabarkan menjalankan modus masuk surga kepada para korban. Pelaku kemudian melakukan aksi pencabulan dalam rentang waktu hingga 2023.
Aksi biadab kedua pelaku akhirnya terbongkar setelah tiga orang korban berani bersuara.
Menurut Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengecam aksi pengajian seks yang dilakukan Pondok Pesantren tersebut.
Kabarnya saat ini kedua pelaku telah dijadikan tersangka dan ditahan di Polres Lombok Timur.
"Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Lombok Timur," ujar Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA.
Baca Juga:Lesti Kejora dan Rizky Billar Ciuman saat Live TikTok, Mesranya Bikin Waswas: Takutnya Ain
Korban dari 41 santriwati yang hilang keperawanannya tersebut masih berusia 16 hingga 17 tahun.
Pelaku sendiri dapat diancam dengan pidana mati maupun seumur hidup jika melihat aksi pengajian seks yang dilakukan.