Kasus Pencabulan Terhadap AG Naik Penyidikan, Mario Dandy Bakal Jadi Tersangka Lagi?

Polisi menemukan adanya dugaan peristiwa pidana dalam kasus pencabulan Mario Dandy tersebut.

Nur
Sabtu, 27 Mei 2023 | 14:15 WIB
Kasus Pencabulan Terhadap AG Naik Penyidikan, Mario Dandy Bakal Jadi Tersangka Lagi?
Tersangka Mario Dandy Satriyo dan pelaku anak AG. ([Twitter])

Polisi menaikkan kasus pencabulan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) terhadap pelaku anak AG (15) ke tahap penyidikan. Hal ini membuat Mario Dandy berpotensi jadi tersangka lagi.

Sebelumnya, putra mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo itu telah menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17).

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan, kasus pencabulan Mario Dandy naik ke penyidikan setelah melakukan gelar perkara, Jumat (26/5/2023).

Penyidik, kata Hengki, menemukan adanya dugaan peristiwa pidana dalam kasus pencabulan Mario Dandy tersebut.

Baca Juga:Viral Mario Dandy Bisa Pasang dan Lepas Borgol Kabel Ties Sendiri, Ini Kata Polisi

"Penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan proses penyelidikan ke proses penyidikan," kata Hengki dalam keterangan tertulis, Sabtu (27/5/2023).

Meski demikian, Hengki belum mau menjelaskan mengenai barang bukti yang dimiliki penyidik hingga menaikkan status kasus ini.

Hengki juga menjelaskan penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana terkait pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D Juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E Juncto Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
 
"Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," jelasnya.

Baca Juga:Mario Dandy Senyum Riang hingga Masang dan Lepas Kabel Ties Sendiri, Ayah David Ozora: Jangan-jangan Bisa Keluar Masuk Sel Sendiri?

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

Unik

Terkini

Tampilkan lebih banyak