Pengacara Shane Lukas Sebut Kliennya Sempat Diberi Uang Rp 1,5 Juta dan HP oleh OTK Saat di Tahanan

Kejari Jaksel memutuskan menahan Shane Lukas dan Mario Dandy Satriyo di Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur selama 20 hari.

Nur
Senin, 29 Mei 2023 | 21:19 WIB
Pengacara Shane Lukas Sebut Kliennya Sempat Diberi Uang Rp 1,5 Juta dan HP oleh OTK Saat di Tahanan
Tersangka Shane Lukas. ([ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso])

Kuasa hukum Shane Lukas, Happy Sihombing meminta sang klien menolak semua pemberian orang tak dikenal (OTK) selama menjadi tahanan atas kasus penganiayaan David Ozora.

Hal ini berkaca pada kejadian sebelumnya di mana Shane Lukas sempat diberi uang dan handphone saat masih jadi tahanan di Rutan Polda Metro Jaya.

"Saya sudah katakan ke Shane bahwa siapapun yang datang dan berikan sesuatu, tolak," kata Happy, Senin (29/5/2023).

Happy menuturkan sebelumnya Shane menceritakan selama di Rutan Polda Metro Jaya sempat diberi uang Rp 1,5 juta dan ponse oleh OTK, sekitar tiga minggu lalu.

Baca Juga:Kasus Pencabulan Terhadap AG Naik Penyidikan, Mario Dandy Bakal Jadi Tersangka Lagi?

Dikatakan, OTK tersebut mengaku sebagai saudara atau keluarga Shane kepada petugas tahanan. Namun orang itu tak mau namanya disebutkan.

Sang petugas tersebut merasa curiga hingga akhirnya memutuskan mengembalikan barang kepada orang tersebut.

Kemudian Shane juga menceritakan soal OTK itu kepada sang ayah, hingga akhirnya mereka menunggu sepanjang waktu pada hari itu, namun tak kunjung bertemu.

"Setelah dikembalikan itu uang Rp 1,5 juta dan handphone itu diambil orang lain besoknya," katanya.

Diketahui, Kejari Jaksel memutuskan menahan Shane Lukas dan Mario Dandy Satriyo di Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur selama 20 hari.

Baca Juga:Viral Mario Dandy Bisa Pasang dan Lepas Borgol Kabel Ties Sendiri, Ini Kata Polisi

"Dua tersangka sudah kita terima dan sudah dilakukan pemeriksaan secara formil," kata Kajari Jaksel Syarief Sulaeman Nahdi, Jumat (26/5/2023).

Syarief menuturkan penahanan keduanya telah beralih ke jaksa penuntut umum (JPU) selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Cipinang.

Mario Dandy dan Shane Lukas adalah dua tersangka penganiayaan terhadap terhadap David Ozora (17) pada Senin (20/2), termasuk melibatkan anak AG (15) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH). [Antara]

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

Unik

Terkini

Tampilkan lebih banyak