Sebanyak 17 gubernur akan berakhir masa jabatannya mulai September 2023. Rinciannya 10 gubernur berakhir masa bhaktinya pada September 2023.
Kemudian dua gubernur pada Oktober 2023. Dan lima gubernur pada Desember 2023.
Berikut daftar 17 gubernur yang berakhir masa jabatannya mulai September tahun ini:
Gubernur yang masa jabatan berakhir September 2023
Baca Juga:Kronologi Anak Pj Gubernur Papua Pegunungan Tewas di Indekos Semarang: Dicekoki Miras dan Diperkosa
1. Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi
2. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil
3. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo
4. Gubernur Bali Wayan Koster
5. Gubernur Nusa Tenggara Barat Zulkieflimansyah
Baca Juga:Putri Pj Gubernur di Papua Ditemukan Tewas di Indekos Semarang, Ditemukan Botol Miras di TKP
6. Gubernur Nusa Tenggara Timur Viktor Laiskodat
7. Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji
8. Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman
9. Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi
10. Gubernur Papua (nonaktif) Lukas Enembe.
Gubernur yang masa jabatan berakhir Oktober 2023
1. Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru
2. Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor.
Gubernur yang masa jabatan berakhir Desember 2023
1. Gubernur Riau Syamsuar
2. Gubernur Lampung Arinal Djunaidi
3. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa
4. Gubernur Maluku Murad Ismail
5. Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan menyampaikan berdasarkan peraturan perundang-undangan, gubernur Riau, Lampung, Jawa Timur, Maluku, dan Maluku Utara berakhir masa jabatannya pada bulan Desember 2023, meskipun mereka dilantik tahun 2019.
"Hal itu telah diatur dalam Pasal 201 ayat (4) dan (5) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota," ujarnya.
Pasal 201 ayat (4) UU 10/2016 itu mengatur bahwa pemungutan suara serentak dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2018 dan tahun 2019 dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang sama pada bulan Juni tahun 2018.
Berikutnya, Pasal 201 ayat (5) mengatakan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023.