Penyidik KPK telah melimpahkan berkas dakwaan Lukas Enembe ke PN Tipikor Jakarta Pusat. Gubernur Papua nonaktif itu akan segera disidang.
“Jaksa KPK Arif Rahman Irsady telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terkait penerimaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa Lukas Enembe ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," terang Kabag Pemberitaan KPK Ali kepada awak media, Rabu (31/5/2023).
Menurt Ali, jaksa KPK siap mendakwa Lukas menerima suap dan gratifikasi dari sejumlah pihak swasta. Total dugaan suap mencapai Rp 46,8 miliar.
"Tim jaksa mendakwa total senilai Rp 46,8 miliar yang diterima terdakwa Lukas Enembe dari beberapa pihak swasta," tuturnya.
Baca Juga:Rintangi Penyidikan, Pengacara Lukas Enembe Ditahan KPK
Ali menambahkan, pihaknya masih menunggu jadwal sidang perdana kasus suap dan gratifikasi Lukas Enembe. Penahanan Lukas merupakan wewenang pihak pengadilan.
"Status penahanan beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor," pungkasnya.